KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 885/KMK.03/2016

 TENTANG

PEMBENTUKAN TIM REFORMASI PERPAJAKAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan yang mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan, guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meningkatkan  kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/administrasi perpajakan, dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan, perlu membentuk tim reformasi perpajakan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P/2016;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Memperhatikan :

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI PERPAJAKAN.

PERTAMA :

Membentuk Tim Reformasi Perpajakan, yang terdiri dari:

  1. Tim Pengarah;
  2. Tim Advisor;
  3. Tim Observer, dan
  4. Tim Pelaksana,

yang selanjutnya disebut Tim Reformasi Perpajakan, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA :

 

Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:

a. memberikan pengarahan dalam rangka penetapan kebijakan dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap reformasi perpajakan;

b. memberikan pengarahan kepada Tim Pelaksana yang berkaitan dengan reformasi perpajakan dari aspek organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan pengarahan berkaitan dengan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka reformasi perpajakan.

KETIGA :

Tim Advisor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:

  1. memberikan masukan dalam rangka reformasi perpajakan berdasarkan teori dan keilmuan;
  2. melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah dalam rangka reformasi perpajakan.

KEEMPAT :

Tim  Observer sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:

a. melakukan pengamatan dan memberikan masukan dalam rangka reformasi perpajakan sesuai dengan latar belakang dan pengalaman dalam bidang yang dikuasainya;

b. melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah dalam rangka reformasi perpajakan.

KELIMA :

Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari:

  1. Ketua Pelaksana, Wakil Ketua Pelaksana, Sekretaris, dan Anggota;
  2. Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  3. Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis; dan
  4. Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-Undangan.

KEENAM :

Tim Pelaksana mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan penyusunan arah reformasi perpajakan yang mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan;

b. mengoordinasikan penyiapan landasan hukum dan harmonisasi regulasi serta perumusan bentuk  koordinasi kebijakan pengelolaan fiskal;

c. mengoordinasikan inisiatif-inisiatif strategis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan reformasi perpajakan; dan

d. melaksanakan/mengoordinasikan perumusan kebijakan dan tugas lainya yang ditetapkan oleh Ketua  Tim Pengarah untuk pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi terhadap reformasi perpajakan.

KETUJUH :

Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas:

a. memetakan dan menyusun struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang best fit dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi  penerimaan dan span of control/rentang kendali yang memadai;

b. memformulasikan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia dengan memperhatikan perencanaan kebutuhan, career path bagi pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak, kinerja, gender, dan talenta;

c. menyusun code of conduct dan sistem kepatuhan untuk menjaga integritas dan disiplin pejabat/pegawai  Direktorat Jenderal Pajak;

d. memformulasikan sistem remunerasi bagi pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan kinerja dan capaian penerimaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; dan

e. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan bidang organisasi dan sumber daya manusia dalam rangka reformasi perpajakan.

KEDELAPAN :

Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis mempunyai tugas:

a. memetakan dan memformulasikan sistem informasi yang reliable dan handal untuk mengolah data perpajakan berbasis teknologi sesuai dengan core business Direktorat Jenderal Pajak;

b. membangun dan mengembangkan proses bisnis sesuai dengan sistem informasi;

c. menyusun pengembangan sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan pedoman dan kerangka yang ditetapkan; dan

d. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis dalam rangka reformasi perpajakan.

KESEMBILAN :

Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas:

a. melakukan evaluasi/pengkajian terhadap rancangan undang-undang yang telah disusun untuk memastikan bahwa kebijakan yang tertuang dalam rancangan undang-undang tersebut sudah menampung dinamika yang berkembang, termasuk namun tidak terbatas pada perlakuan perpajakan terhadap kegiatan/transaksi yang berbasis e-commerce;

b. melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan yang terkait dengan sistem perpajakan, subjek, objek, dan tarif untuk mendukung tax collection dengan tetap memperhatikan kedudukan Wajib Pajak;

c. melakukan evaluasi dan mengkaji insentif fiskal agar tetap mendukung iklim investasi, penciptaan lapangan kerja dan multiplier effect lainnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; dan

d. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan bidang peraturan perundang-undangan dalam rangka reformasi perpajakan.

KESEPULUH :

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Ketua Tim Pelaksana/Wakil Ketua Tim Pelaksana/Sekretaris dapat:

a. menghadirkan atau menunjuk akademisi, praktisi, tenaga ahli, komite pengawas perpajakan, pelaku  usaha, dan pihak lain yang terkait sebagai narasumber;

b. melibatkan pejabat Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. membentuk tim teknis dan sekretariat tim.

KESEBELAS :

Ketua Tim Pelaksana bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Keuangan selaku Ketua I pada Tim Pengarah.

KEDUABELAS :

Masa kerja Tim Reformasi Perpajakan mulai sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.

KETIGABELAS :

Dalam hal terdapat perubahan susunan keanggotaan dan/atau penambahan keanggotaan Tim, perubahan susunan keanggotaan dan/atau penambahan keanggotaan Tim tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

KEEMPATBELAS :

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melakukan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan tim penguatan reformasi kepabeanan dan cukai, tim reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan pusat (Central Transformation Office), serta unit/instansi terkait.

KELIMABELAS :

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

KEENAMBELAS :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  3. Wakil Menteri Keuangan;
  4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kementerian Keuangan;
  5. Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan;
  6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II; dan
  7. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Desember 2016

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Tinggalkan Balasan