Peraturan Pajak
Surat Edaran Dirjen Pajak
SE 62/PJ/2015
tentang
Pelaksanaan Operasional Tim Pusat Analisis Perpajakan (Center For Tax Analysis) ,
A. Umum
Sehubungan dengan telah dibentuknya Tim Pusat Analisis Perpajakan (Center for Tax Analysis) Direktorat Jenderal Pajak yang berperan untuk meningkatkan penerimaan pajak berdasarkan atas hasil analisis data yang dimiliki dan diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu dibuat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan operasional unit tersebut.
B. Maksud dan Tujuan
| 1. | Maksud Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Tim Pusat Analisis Perpajakan dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya. Penetapan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan operasional Center for Tax Analysis (CTA). |
| 2. | Tujuan Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan tata kelola yang baik atas pelaksanaan operasional unit khusus analisis pajak sehingga diperoleh tata cara, hasil dan hubungan kerja yang akuntabel, transparan dan berdaya guna antara CTA dan para pemangku kepentingan (stakeholder) di Direktorat Jenderal Pajak. |
C.
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini merupakan pengaturan atas pelaksanaan operasional Pusat Analisis Perpajakan yang di dalamnya mengatur hal-hal sebagi berikut:
| a. | Hubungan dan Tata Cara Kerja CTA dengan Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
| b. | Proses Bisnis Analisis pada CTA. |
D.
Dasar
| 1. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 609/KMK.03/2015 tanggal 22 Mei 2015 tentang Pembentukan Tim Pusat Analisis Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015. |
| 2. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tanggal 27 Februari 2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengawasan Data. |
E.
Pengertian Umum
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
| 1. | Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah unit yang meliputi direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP (KPDJP), Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) serta unit pelaksana teknis di lingkungan DJP. |
| 2. | Tim Pusat Analisis Perpajakan (Center for Tax Analysis) yang selanjutnya disebut CTA adalah unit khusus analisis pajak yang bertugas melakukan pengolahan, penyajian dan analisis data untuk mengukur kepatuhan pajak, menghitung potensi pajak, dan mengidentifikasi proses bisnis dan modus ketidakpatuhan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh unit kerja di lingkungan DJP. |
| 3. | Data Eksternal adalah data dan informasi yang diperoleh dan/atau dihimpun sesuai dengan ketentuan Pasal 35A UU KUP dalam bentuk hardcopy (dokumen fisik), softcopy (dokumen elektronik) dalam media elektronik, dan/atau transfer langsung melalui jaringan komputer (online) dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) maupun sumber lain di luar Unit Kerja DJP. |
| 4. | Data Internal adalah data Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) dan hasil produksi data yang dilakukan unit kerja di lingkungan DJP sehubungan dengan tugas dan fungsinya. |
| 5. | Data Makro adalah keterangan yang menyatakan kegiatan atau keadaan umum dalam suatu masa tanpa menunjuk secara khusus kegiatan atau keadaan WP dan/atau Objek Pajak tertentu. |
| 6. | Data Mikro adalah keterangan yang secara khusus memberi petunjuk tentang kegiatan atau keadaan satu atau sekelompok WP dan/atau Objek Pajak dalam suatu peristiwa atau masa. |
| 7. | Pencarian Data Eksternal adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencari Data Eksternal yang rincian jenis data dan informasinya belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. |
| 8. | Pengolahan Data adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengubah Data Eksternal yang jenis data dan informasinya beragam menjadi data yang seragam, tidak mengandung redundancy dan valid melalui proses pembersihan data, identifikasi data, penyandingan data, dan penyusunan daftar nominatif data per sektor berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). |
| 9. | Pembersihan Data (data cleansing) adalah tindakan mendeteksi dan memperbaiki atau menghapus data atau bagian data yang rusak, tidak akurat, tidak sesuai, tidak lengkap, atau tidak benar. |
| 10. | Identifikasi Data (data identification) adalah kegiatan pencarian identitas data antara lain pencarian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencarian Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencarian alamat, atau kegiatan identifikasi lainnya. |
| 11. | Penyandingan Data (data matching) adalah proses menyandingkan hasil pengolahan Data Internal dan Data Eksternal yang sudah teridentifikasi dengan elemen-elemen pada SPT WP secara otomatis melalui dukungan sistem informasi perpajakan. |
| 12. | Modus perpajakan adalah suatu cara atau teknik yang berciri khusus dari WP dalam melakukan perbuatan di bidang perpajakan. |
| 13. | Analisis Data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh CTA yang bertujuan untuk mengolah data menjadi informasi yang dipahami dan bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan bantuan teknis (technical support) penggalian potensi pajak, mendukung proses pengambilan keputusan (decision support system), dan pemetaan serta penyusunan (mapping and profiling) profil WP. |
| 14. | Analisis Ekonomi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh CTA mulai dari pencarian, pengolahan dan analisis Data Eksternal yang bersifat Data Makro yang bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi ekonomi dalam suatu masa yang bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan bantuan teknis (technical support) penggalian potensi pajak dan mendukung proses pengambilan keputusan (decision support system). |
| 15. | Analisis Potensi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh CTA mulai dari pencarian, pengolahan dan analisis Data Eksternal dan Data Internal yang bersifat Data Mikro yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang secara khusus memberi petunjuk tentang kegiatan atau keadaan satu atau sekelompok WP dan/atau Objek Pajak dalam suatu peristiwa atau masa yang bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan bantuan teknis (technical support) penggalian potensi pajak, mendukung proses pengambilan keputusan (decision support system), dan pemetaan serta penyusunan (mapping and profiling) profil WP. |
| 16. | Analisis Perpajakan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh CTA mulai dari pencarian, pengolahan, dan analisis Data Eksternal dan Data Internal yang bersifat Data Mikro yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang secara khusus memberi petunjuk tentang proses bisnis dan modus ketidakpatuhan satu atau sekelompok WP dan/atau Objek Pajak dalam suatu peristiwa atau masa yang memerlukan tindakan lebih lanjut, berupa usulan perubahan peraturan atau penyusunan peraturan perpajakan baru yang mendukung proses pengambilan keputusan (decision support system). |
| 17. | Bantuan Teknis (Technical Support) CTA adalah bantuan yang diberikan oleh CTA kepada unit kerja di lingkungan DJP dalam bentuk analisis data dalam rangka pengalian potensi pajak. |
| 18. | Pengambil Keputusan (Decision Support) adalah proses analisis data yang dilakukan oleh CTA yang secara khusus dibuat untuk mendukung perencana dan stakeholder dalam pengambilan keputusan. |
| 19. | Pemetaan (Mapping) adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau WP untuk menghasilkan informasi geografis terkait Objek Pajak dan WP untuk keperluan administrasi perpajakan. |
| 20. | Penyusunan (Profilling) WP adalah informasi mengenai WP yang memuat identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan atas data permanen, data akumulatif dan data lain. |
| 21. | Laporan Hasil Analisis (LHA) adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil analisis baik analisis ekonomi, analisis potensi maupun analisis perpajakan yang disusun secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan analisis. |
F.
Materi
| 1. | Hubungan dan Tata Cara Kerja CTA dengan Unit Kerja di Lingkungan DJP
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2 | Proses Bisnis Analisis pada CTA
|
G.
Lampiran
| 1. | Tata cara pelaksanaan:
diatur sesuai lampiran I dalam Surat Edaran ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | KKA dan LHA diatur sesuai lampiran II dalam Surat Edaran ini. |
H.
Penutup
| 1. | Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
| 2. | Untuk memudahkan dalam memahami proses yang berjalan dalam CTA, dianjurkan untuk mengadministrasikan surat edaran ini secara bersama-sama dengan SE-10/PJ/2015 tanggal 27 Februari 2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan Pemanfaatan dan Pengawasan Data. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
WA : 0812 932 70074