Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 02/PJ.12/2001
TENTANG
PENGISIAN DATA FISIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan potensi
Perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa mengingat dalam perencanaan pelaksanaan reorganisasi tersebut
sangat diperlukan data-data yang up to date dan akurat maka diminta bantuannya untuk menyampaikan data-
data sebagaimana formulir terlampir
Berhubung keterbatasan waktu dimohon agar data-data dimaksud telah diterima di Bagian Keuangan Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2001.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
Berikut link lampiran SE – 02-PJ.12-2001
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074