Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 575/PJ./2001
TENTANG
PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 443/KMK.01/2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan.
Pada prinsipnya dalam Keputusan dimaksud, reorganisasi Kantor Instansi Vertikal DJP meliputi :
1. Pemecahan beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak
(KPP), dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB).
2. Pemekaran dan relokasi beberapa Kantor Penyuluhan Pajak yang dalam Keputusan ini diubah
nomenklaturnya menjadi Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
3. Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak (Karikpa) tetap merupakan suatu kantor yang berdiri
sendiri yang terpisah dari KPP.
4. Sebagai tindak lanjut dari PP 100 tahun 2000 jabatan srtuktural eselon V pada KPP, KPPBB, Karikpa,
dan KP4 ditiadakan dalam keputusan ini.
Demikian agar maklum
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd
MOCH. SOEBAKIR
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074