Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.21/2001
NOMOR SE – 01/PJ.21/2001
TENTANG
PERSIAPAN RAPIMDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk persiapan pelaksanaan rapim diinstuksikan kepada Saudara :
- Supaya segera menyusun rencana kerja tahun 2001serta program-program yang akan dilaksanakan.
- Rencana Kerja Tahun 2001 meliputi antara lain program-program konkrit, target yang hendak dicapai, jangka waktu penyelesaian, dan key succes indicators.
- Sesuai dengan target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2001 bersama ini dilampirkan rencana penerimaan pajak yang dialokasikan bagi masing-masing Kantor Wilayah, untuk dijabarkan lebih lanjut menjadi rencana penerimaan seluruh KPP dan KPPBB di wilayah Saudara.
- Pada bulan Desember tahun 2000 APBN-Perubahan Anggaran tahun 2000 tealh disahkan, untuk keperluan analisis kinerja pada masing-masing unit kantor, rencana menurut APBN-Perubahan tahun 2000 dialokasikan ke kanwil-kanwil sebagai revisi rencana semula
Sealnjutnya Kanwil agar merevisi rencana penerimaan per KPP dan KPPBB diwilayah masing-masing - Rencana kerja serta program-program untuk tahun 2001 agar dibawa pada saat pelaksanaan rapim.
Perlu diberitahukan bahwa rapim akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2001
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK
Berikut link lampiran SE – 01-PJ.21-2001
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074