Peraturan Pajak
31 Oktober 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ.24/2000
TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-455/PJ/2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-35/PJ/2000 TANGGAL 11 FEBRUARI 2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPh

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dicabutnya Ketentuan Angka 8 Surat Edaran Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 dan Surat Edaran Nomor : SE-18/PJ.33/1999tanggal 26 Agustus 1999, maka ketentuan yang mengatur bahwa SPT Tahunan PPh yang diperlakukan sebagai data karena disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran, tidak berlaku lagi.

Dengan demikian KEP-35/PJ/2000 tanggal 11 Februari 2000 yang menampung ketentuan SPT sebagai data perlu disesuaikan, dengan merubah sebagian ketentuan tersebut sesuai dengan perubahan yang ada. Untuk itu pelaksanaan tugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh disesuaikan dengan ketentuan yang baru.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL
ttd

MACHFUD SIDIK

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan