Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 15/PJ.6/1999
TENTANG
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN 1999/2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB disusun berdasarkan potensi dan realisasi dengan memperhatikan usulan dan saran Saudara.

  2. Adapun rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 per Sektor/Dati II/Kantor Pelayanan PBB/Kanwil B/KANWIL DJP adalah sebagaimana terlampir.

  3. Seterimanya surat ini hendaknya Saudara segera menginformasikan rencana tersebut kepada KP.PBB di wilayah Saudara untuk selanjutnya dikoordinasikan/disampaikan kepada Pemerintah Daerah terkait untuk ditetapkan dalam APBD tahun 1999/2000.

  4. Tertib pelaksanaan dan tertib administrasi di bidang pemungutan/penerimaan PBB agar lebih ditingkatkan lagi sehingga pelaksanaan pembayaran PBB oleh Wajib Pajak dapat lebih baik dan lancar serta administrasi pemungutan/penerimaan terselenggara lebih baik sesuai ketentuan yang berlaku

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd

HASAN RACHMANY

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan