Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 31/PJ.4/1996
NOMOR SE – 31/PJ.4/1996
TENTANG
PENJELASAN ATAS LAMPIRAN SE-29/PJ.4/1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996, bersama ini disampaikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan lampiran 1, 2, 3 dan 4 Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :
| Lampiran I : |
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).
(Formulir KP.PPh.2.13/BP-96) |
| Lampiran II : | Laporan Pemotongan dan Penyetoran PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Dalam Negeri.
(Formulir KP.PPh.1.16/SPT-96)
|
| Lampiran III : |
Laporan Bulanan PPh bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri atas Imbalan yang Diterima/Diperoleh sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang termasuk Penyewaan Kapal.
(Formulir KP.PPh.1.17/SPT-96) |
| Lampiran IV : |
Perhitungan PPh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, Masa : Januari s/d Juli 1996.
(Formulir KP.PPh.1.18/SPT-96) |
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
IMADE GDE ERATA