Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 38/PJ.6/1997
TENTANG
PETUNJUK PENGENAAN DAN PEMBAYARAN PBB PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan RI No. : 451/KMK.04/1997 tanggal
28 Agustus 1997 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : Kep-19/PJ.6/1997 tanggal 22 Oktober 1997
tentang Penatausahaan Data Objek PBB Pertambangan Migas dan Panasbumi serta Pembayarannya, terdapat
beberapa perubahan dalam kebijakan penatausahaan data objek PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
dan oleh karena itu dipandang perlu disampaikan penjelasan secara terperinci mengenai petunjuk pengenaan
dan pembayaran PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai berikut :
I. Prosedur Pendaftaran, Pengenaan, dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
1. Pendaftaran Objek Pajak
a. Pendaftaran Objek Pajak atas Asset Pertamina yang meliputi Emplasemen, Unit
Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri, Unit Operasi, Eksplorasi dan Produksi
dilaksanakan oleh Pimpinan Pertamina di Daerah, kecuali untuk wilayah DKI Jakarta
dilaksanakan oleh Pertamina Pusat c.q. Dinas Pertanahan dan Bangunan, dengan
cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diperoleh dari Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan dalam rangkap 3 (tiga),
setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani dikirimkan kembali
kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan.
b. Pendaftaran objek pajak atas Kontraktor Pertamina/Kontraktor Producing Sharing
(KPS) dan data hasil produksi dilaksanakan oleh Wajib Pajak/KPS dengan cara
mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diperoleh dari Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan terdekat, setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan
ditandatangani dikirimkan ke Kantor Pertamina Pusat/Badan Pembinaan dan
Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA).
SPOP dari para Kontraktor Pertamina/KPS dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan
data yang ada di Kantor Pertamina Pusat/BPPKA untuk diteruskan kepada Direktorat
Pajak Bumi dan Bangunan.
c. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diterima dari Kantor Pertamina Pusat/BPPKA,
untuk objek pajak :
1) Areal di daratan (On Shore) yang objek pajaknya digunakan sebagai
Emplasemen, Penyelidikan Umum/Eksplorasi, dan Eksploitasi disampaikan
oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB kepada Kantor Pelayanan PBB
sesuai dengan wilayah kerjanya.
2) Areal perairan lepas pantai (Off Shore) dan hasil produksi, sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan RI No. : 451/KMK.04/1997 tanggal
28 Agustus 1997 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. :
Kep-19/PJ.6/1997 tanggal 22 Oktober 1997, ditatausahakan berdasarkan
angka perbandingan tertimbang yang ditetapkan terlebih dahulu setiap tahun
oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan azas pemerataan dan
keseimbangan serta potensi masing-masing Daerah Tingkat II, yang
dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang rincian angka
perbandingan tertimbang penatausahaan data objek PBB Pertambangan
Migas per Daerah Tingkat II.
Daftar rincian angka perbandingan tertimbang dan rincian pembagian
datanya disampaikan kepada Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan
untuk dihitung dan diusulkan pengenaan PBB-nya kepada Direktur Jenderal
Pajak c.q. Direktur PBB.
d. Bentuk formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak usaha bidang Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi adalah sebagaimana terlampir.
2. Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
a. 1) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak untuk Asset Pertamina yang
diterima dari Pimpinan Pertamina di Daerah, Kantor Pelayanan PBB meneliti,
menghitung, dan mengusulkan pengenaan PBB-nya kepada Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dengan dilampiri Surat Pemberitahuan
Objek Pajak rangkap kedua dan konsep usulan Keputusan Kepala Kantor
Wilayah Ditjen Pajak tentang klasifikasi objek pajak atas objek dimaksud,
selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun takwim yang bersangkutan.
2) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak kontraktor asing untuk data
On Shore yang diterima dari Direktorat PBB, Kantor Pelayanan PBB meneliti,
menghitung, dan mengusulkan pengenaan PBB-nya kepada Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
setelah diterima.
3) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan daftar rincian angka
perbandingan tertimbang penatausahaan data objek PBB Pertambangan
Migas per Daerah Tingkat II dan rincian pembagian datanya yang diterima
dari Direktorat PBB, Kantor Pelayanan PBB menghitung dan mengusulkan
pengenaan PBB-nya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB,
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah diterima.
b. Direktur PBB melakukan penelitian dan memberikan persetujuan terhadap usulan
pengenaan PBB sebagai dasar bagi Kantor Pelayanan PBB untuk menerbitkan
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
3. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
a. Setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur PBB, Kantor Pelayanan PBB
menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang per Daerah Tingkat II dalam
rangkap 3 (tiga) :
1) Rangkap pertama dan kedua dikirimkan kepada Direktur PBB.
Rangkap pertama setelah dilakukan penelitian oleh Direktur PBB diteruskan
kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan
Minyak dan Bukan Pajak.
2) Rangkap ketiga untuk arsip di Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.
b. Bentuk formulir Daftar Perhitungan Ketetapan PBB usaha bidang Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi adalah sebagaimana terlampir.
II. Prosedur Pembayaran PBB
1. a. Direktur JenderaI Pajak c.q. Direktur PBB mengajukan permintaan pembayaran PBB
kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan
Bukan Pajak.
b. Permintaan pembayaran dimaksud dilaksanakan dalam tahapan sebagai berikut :
1) Permintaan pembayaran triwulan I sampai dengan triwulan IV masing-masing
sebesar 25% dari rencana penerimaan tahun berjalan.
2) Permintaan kekurangan pembayaran (pelunasan) atas pokok ketetapan
tahun berjalan, selambat-lambatnya pada akhir bulan tahun anggaran
berjalan.
2. a. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan
Pajak meminta kepada Bank Indonesia untuk memindahbukukan dari bagian
kewajiban Penyetoran Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) sebagai
penerimaan PBB ke Rekening KKN q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos dan Giro
Operasional V masing-masing Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
b. Tembusan permintaan pemindahbukuan kepada Bank Indonesia dimaksud dikirimkan
kepada Direktorat PBB, Kantor Pelayanan PBB dan Daerah Tingkat II yang
bersangkutan.
3. a. Untuk keperluan penelitian, pencocokan, dan sebagai tanda bukti pembayaran PBB,
Kantor Pelayanan PBB akan menerima :
1) Tembusan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan
Migas dari Direktorat PBB untuk masing-masing Daerah Tingkat II di wilayah
kerjanya.
2) Tembusan permintaan pemindahbukuan dari Ditjen Lembaga Keuangan ke
Bank Indonesia untuk masing-masing Daerah Tingkat II di wilayah kerjanya.
3) Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/Kantor Pos dan Giro OperasionaI V.
4) Nota Kredit/Berita Tambah dan salinan bukti pemindahbukuan pembayaran
PBB Pertambangan Migas dari Bank yang ditunjuk (jika yang ditunjuk
sebagai Bank Operasional V di Daerah Tingkat II yang bersangkutan adalah
Kantor Pos dan Giro).
b. Sehubungan dengan pemindahbukuan pembayaran PBB, Kantor Pelayanan PBB
melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Mengirimkan Nota Kredit/Berita Tambah yang diterima dari Bank/Kantor
Pos dan Giro Operasional V kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur
PBB dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan
Minyak dan Bukan Pajak.
2) Mencocokkan jumlah penerimaan PBB Pertambangan Migas berdasarkan
pemberitahuan dari Direktur PBB dengan Nota Kredit/Berita Tambah dari
Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V maupun dengan salinan bukti
pemindahbukuan dari Bank yang ditunjuk.
III. Ketentuan Lain-lain
1. Pembayaran PBB terutang atas :
a. Anak perusahaan Pertamina menjadi tanggungan masing-masing perusahaan.
b. Rumah Dinas Pertamina yang telah diserahkan kepemilikannya oleh Pertamina
menjadi tanggungan penghuni/pemilik.
c. Rumah Jabatan/Operasional dan asset Pertamina/KPS lainnya baik yang berada
di dalam maupun di luar Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP)/lingkungan
emplasemen Pertamina/KPS, selama pembayarannya dilakukan oleh Ditjen Lembaga
Keuangan c.q. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, penerimaannya
dimasukkan sebagai penerimaan PBB sektor Pertambangan.
d. Asset Pertamina yang dikelola oleh badan atau perseorangan di luar Pertamina yang
tidak semata-mata diperuntukkan sebagai sarana pendukung dan penunjang
kegiatan operasional Pertamina menjadi tanggungan pihak ketiga yang
bersangkutan.
2. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-39/PJ.6/1994 tanggal 28 Juni 1994 perihal Petunjuk Pengenaan dan Pembayaran PBB
Pertambangan Migas/Panasbumi, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
Berikut link Lampiran – SE – 38-PJ.6-1997
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074