Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 18/PJ.41/1994
NOMOR SE – 18/PJ.41/1994
TENTANG
REKAP PENYALURAN PRODUK PERTAMINA BULAN JANUARI S/D JULI 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan naskah perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan DPP Hiswana Migas
|
PER-33/PJ/1994
|
||
| ————————————- | ||
| Nomor : |
890/C.000/94-S4
|
tanggal 8 Juli 1994 |
| ————————————- | ||
|
001/PKS/DPP/VII/94
|
maka guna kelancaran pelaksanaan kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) perjanjian kerjasama tersebut serta pelaksanaan pengawasannya diharapkan agar Saudara meminta pada Kepala Unit PPDN Pertamina di wilayah Saudara sebagai berikut :
- Rekap penyaluran produk Pertamina berupa premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah kepada para anggota Hiswana Migas untuk bulan Januari s/d Juli 1994.
- Rekap penyaluran tersebut hendaknya meminta untuk dikirimkan 1 (satu) eksemplar ke Kantor Pelayanan Pajak/Kanwil DJP dan 1 (satu) eksemplar lagi ke DPC Hiswana Migas setempat.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd.
Drs. ISMAEL MANAF
WA : 0812 932 70074