Peraturan Pajak
6 April 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 18/PJ.6/1995
TENTANG
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
DAN OTONOMI DAERAHDIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor:
KEP-06/PJ.6/1995
————————            tanggal 10 Februari 1995 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
973-130/PUOD/1995

secara Kolektif bagi Wajib Pajak Perseorangan sebelum SPPT diterbitkan. Dalam pelaksanaan Keputusan Bersama tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Diminta Saudara mempelajari Keputusan Bersama dimaksud dengan memperhatikan peraturan pelaksanaan tata cara pemberian pengurangan yang terdahulu.

  2. Selanjutnya diminta Saudara memberikan penjelasan serta mengkoordinasikan pelaksanaan Keputusan Bersama dimaksud dengan pihak-pihak terkait tersebut dalam Keputusan Bersama.

Demikian keputusan tersebut disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan