Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 79/PJ/2008
NOMOR SE – 79/PJ/2008
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-37/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS,
KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU
DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, bersama ini disampaikan penjelasan ssebagi berikut :
| I. | Pengertian Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | Ruang Lingkup
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| III. | Penerimaan Permohonan Pembetulan dan Penelitian Persyaratan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| IV. | Penanganan Permohonan Pembetulan yang Memenuhi Persyaratan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| V. | Pembetulan Secara Jabatan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| VI. | Bentuk Formulir dan Surat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| VII. | Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembetulan Prosedur penyelesaian Permohonan Pembetulan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| VIII. | Lain-lain Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.6/1993 yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan pembetulan dinyatakan tidak berlaku. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Berikut Link Lampiran,SE-79-PJ-2008
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074