NOMOR SE – 07/PJ.24/1998
TENTANG
PENYESUAIAN SE-05/PJ.24/1998 TANGGAL 9 APRIL 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan informasi dari beberapa KPP ternyata masih banyak Wajib Pajak yang mempergunakan SSP Final bentuk KP.PDIP.5.2-95. Oleh karena itu maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.24/1998 tanggal 9 April 1998 perlu dilakukan penyesuaian sebagai berikut :
| 1. |
Butir I. KPP dengan Aplikasi SIP angka 3.b
|
||||||||||
| 2. |
Sehubungan dengan hal tersebut di atas serta untuk pembakuan istilah jenis-jenis pembayaran maka Lampiran I dan II diubah/diperbaiki sebagaimana terlampir. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Berikut Link Lampiran, SE-07-PJ.24-1998
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074