NOMOR SE – 10/PJ.6/1997
TENTANG
PENGADMINISTRASIAN PENETAPAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pengadministrasian objek PBB berdasarkan besarnya pokok ketetapan PBB yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PBB saat ini, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian pada tata cara pengadministrasian Objek PBB dengan memperhatikan kebutuhan saat ini maupun masa yang akan datang.
-
Pengadministrasian objek PBB berdasarkan besarnya pokok ketetapan PBB yang baru adalah sebagaimana pada tabel dibawah ini.
Jenis buku Penggolongan ketetapan Buku I Rp. 0,- s/d Rp. 100.000,- Buku II > Rp. 100.000,- s/d Rp. 500.000,- Buku III > Rp. 500.000,- s/d Rp.2.000.000,- Buku IV > Rp.2.000.000,- s/d Rp.5.000.000,- Buku V > Rp.5.000.000,- -
Pengadministrasian objek pajak sebagaimana ketentuan di atas hendaknya dilaksanakan pada tahun fiskal 1997, dan segala bentuk laporan bulanan, triwulanan ataupun tahunan yang berkaitan dengan penggolongan pokok ketetapan PBB agar mengikuti ketentuan pada butir (1) di atas.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074