Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 10/PJ./1997

TENTANG

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TIM GABUNGAN DJP-BPKP TRIWULAN II TAHUN 1996/1997

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan surat Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Pusat Nomor :SPM-1025/PJ.01/TG/1996 tanggal 31 Oktober 1996 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa :

  1. Masih terdapat kecenderungan dari Wajib Pajak untuk melakukan usaha-usaha yang bersifat menghindari atau mengurangi kewajiban pajak, misalnya ada obyek pajak yang seharusnya dipungut/dipotong pajak tetapi tidak atau tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh Wajib Pajak.

  2. Sebagian Wajib Pajak masih kurang memahami ketentuan perpajakan atau menganggap beberapa ketentuan perpajakan dirasa kurang jelas atau kurang tegas.

  3. Kantor Pelayanan Pajak belum melaksanakan seluruh ketentuan dalam penagihan pajak, antara lain tidak segera mengambil langkah teguran terhadap Wajib Pajak yang tetap menunggak, tidak melaksanakan dengan tegas upaya pelelangan harta Wajib Pajak yang tetap menunggak/tidak membayar kewajiban pajaknya setelah dikeluarkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), tidak mampu melaksanakan upaya paksa terhadap Wajib Pajak yang sedang mengajukan keberatan/banding.
    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta kepada Saudara untuk segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
    1. Meningkatkan kinerja penyuluhan kepada para Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak termasuk yang ditunjuk sebagai Pemungut/Pemotong PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPh Pasal 26, serta PPN/PPn BM sehingga Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dapat lebih memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
    2. Meningkatkan kinerja di bidang penagihan pajak berdasarkan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994.
    3. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap kinerja para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL
ttd

FUAD BAWAZIER

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan