NOMOR SE – 18/PJ.1/1996
TENTANG
PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 68 TAHUN 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.113/1995 tanggal 19 Oktober 1995 perihal Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai berikut :
-
Nomor : 71/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996 tentang Hari dan jam kerja di lingkungan Departemen Keuangan.
-
Nomor : 72/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996 tentang Besarnya pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan yang tidak masuk dan terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar serta pulang sebelum waktunya.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
TENTANG
PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 68 TAHUN 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.113/1995 tanggal 19 Oktober 1995 perihal Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai berikut :
-
Nomor : 71/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996 tentang Hari dan jam kerja di lingkungan Departemen Keuangan.
-
Nomor : 72/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996 tentang Besarnya pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan yang tidak masuk dan terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar serta pulang sebelum waktunya.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074