Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 07/PJ.53/1995

TENTANG

PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
(SERI PPN 6-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Oleh Orang Pribadi atau Badan Tidak Dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

    1. Kegiatan Membangun Sendiri yang menjadi obyek PPN
      Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.1.

Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.

1.2.

Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha. Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau kontruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal (tidak termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain).Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau kontruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada.

1.3. Luas bangunan tersebut adalah 400 m2 atau lebih.
1.4.

Bangunan bersifat permanen. Yang dimaksud bangunan bersifat permanen adalah bangunan yang kontruksi utamanya terdiri beton dan/atau baja dan/atau bahan lainnya yang umur bangunannya lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.

1.5.

Membangun sendiri pada kawasan Real Estate di tanah yang diperoleh sesudah 31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri dalam pengertian Surat Edaran ini, tetapi dianggap dibangun oleh Real Estate karena pada dasarnya Real Estate tidak boleh menjual tanah. Dengan demikian kegiatan membangun sendiri pada kawasan Real Estate diatas tanah yang diperoleh sebelum 1 Januari 1995 masih dapat dikategorikan sebagai membangun sendiri dalam pengertian Surat Edaran ini.

    1. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
2.1.

Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Tarif 10% (sepuluh Persen) dari Dasar Pengenaan Pajak Lain.

2.2.

Dasar pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan tidak termasuk harga perolehan tanah.

2.3.

Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun bangunan tersebut.

    1. Saat dan Tempat pajak Terutang
3.1.

Saat yang menentukan Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain). Dengan demikian, kegiatan membangun sendiri dalam pengertian Undang-undang PPN yang baru hanya terutang PPN apabila permulaan membangun sendiri terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.

3.2.

Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

3.3. Tempat Pajak Terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
    1. Penyetoran dan pelaporan
4.1.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 dan 2.3 pada setiap bulannya, dan harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut. PPN disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP 5.1) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri. Kolom NPWP pada SSP agar diisi dengan angka 0 pada 8 digit pertama dan dengan angka kode kantor Pelayanan Pajak tempat bangunan tersebut berada pada 3 digit berikutnya. Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak keluaran, karena pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk kegiatan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan.

4.2.

Orang Pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan Pada Kantor Pelayanan Pajak di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3 bukti setoran Pajak Pertambahan Nilai ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 20 dari bulan dilakukannya penyetoran. Pelaporan/penyampaian lembar ke-3 tersebut dapat melalui pos.

4.3. Orang Pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelunasan PPN yang terutang.
  1. Lain-lain
    Kepala KPP tempat bangunan tersebut berada dapat melakukan pemeriksaan untuk menentukan besarnya PPN yang Terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER

IER

 

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan