Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 40/PJ.6/1994

TENTANG

PENARIKAN SISA STTS 24 BULAN SETELAH LEWAT JATUH TEMPO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya laporan bahwa beberapa KP.PBB belum melaksanakan penarikan terhadap sisa STTS 24 bulan setelah lewat jatuh tempo dari Tempat Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-51/PJ.6/1993 tanggal 6 September 1993, dengan ini diminta kepada para Kepala KP.PBB yang belum melakukan penarikan agar segera melaksanakannya dengan tetap berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK

 

 

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan