PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 169/PMK.010/2022

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan;
  2. bahwa Menteri Keuangan telah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya;
  3. bahwa hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan masih terjadi lonjakan volume impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang mengakibatkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya;

Mengingat :  

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA.

Pasal 1

(1)Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2)Produk impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:
section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.10; danI section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi yang dikerjakan lebih lanjut, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.90.

Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

No.PeriodeBesaran Bea Masuk
Tindakan Pengamanan
dalam Persentase
(%)
1. Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.17,00
2.Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama.16,75

Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:

a.bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b.bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,

yang telah dikenakan.

Pasal 4

(1)Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya dari semua negara.
(2)Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin). 
(2)Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(3)Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi:
kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions).
(4)Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(5)Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Pasal 6

(1)Dalam hal importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2)Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 7

(1)Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang:
dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2)Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan