PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER – 21/BC/2022

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN DAN
PENETAPAN TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2019 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;
  2. bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
  3. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan menjamin tertib administrasi, serta meningkatkan kualitas pemenuhan penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1082);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 61);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.
  2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  4. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan

BAB II
PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN

Pasal 2

(1)Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
(2)Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis hanya dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian sehingga:
bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; ataubea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.
(3)Dalam hal hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, maka:
Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis; dan terhadap tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 3

(1)Dalam setiap penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT).
(2)Pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean.
(3)Lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kertas kerja penetapan tarif.

Pasal 4

(1)Dalam setiap penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP).
(2)Pengisian lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean.
(3)Lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kertas kerja penetapan nilai pabean.
(4)Bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa.

Pasal 5
Ketentuan pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak dilakukan dalam hal hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

Pasal 6

(1)Pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui SKP.
(2)Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.
(3)Bentuk dan petunjuk pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 7
Pemberitahuan pabean impor yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.

BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

a.Bentuk dan petunjuk pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) dalam penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas pemberitahuan impor barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2019 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.
b.Dalam hal pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) belum dapat diterapkan dalam SKP, bentuk dan petunjuk pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-12/BC/2019 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2019 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan