PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2023

TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN

KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, serta untuk meningkatkan efisiensi ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan dalam rangka pembangunan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua, perlu diberikan bantuan pemerintah guna meningkatkan daya beli dan keterjangkauan masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
  4. Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146); 
  5. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
  7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170);
  8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 270);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang selanjutnya disebut Program Bantuan adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.
  2. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda Dua adalah kendaraan roda dua listrik yang digerakan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
  3. Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number (VIN) yang selanjutnya disebut Nomor Rangka adalah identitas dalam bentuk kombinasi 17 (tujuh belas) karakter berupa huruf dan/atau angka yang dipasang atau dicetak pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
  4. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri KBL Berbasis Baterai Roda Dua. 
  5. Perusahaan Industri adalah perusahaan industri yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Dua dan telah memiliki penetapan penerapan penggunaan Nomor Rangka dari Kementerian Perindustrian.
  6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Perindustrian.
  7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika.
  8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
  9. Lembaga Verifikasi Independen yang selanjutnya disingkat LVI adalah lembaga independen yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri.
  10. Sistem Informasi adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur basis data, perangkat keras dan perangkat lunak, dan jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi Program Bantuan.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
  12. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri KBL Berbasis Baterai Roda Dua di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 2
Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan dan penyaluran Program Bantuan secara transparan dan akuntabel.

Pasal 3

(1)Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:
kredit usaha rakyat;bantuan produktif usaha mikro;bantuan subsidi upah; dan/ataupenerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere.
(2)Data mengenai kredit usaha rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)Data mengenai bantuan produktif usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(4)Data mengenai bantuan subsidi upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.
(5)Data mengenai penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
(6)Pemerintah membayar penggantian potongan harga atas pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua oleh masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perusahaan Industri.
(7)Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
(8)Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan 1 (satu) nomor induk kependudukan yang sama.

Pasal 4

(1)Program Bantuan diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.
(2)Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan kuota sebesar:
paling banyak 200.000 (dua ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2023; danpaling banyak 600.000 (enam ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2024.
(3)Ketentuan pemberian Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Perindustrian.

Pasal 5

(1)Untuk dapat diberikan potongan harga, KBL Berbasis Baterai Roda Dua harus terdaftar dalam Sistem Informasi.
(2)KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang akan didaftarkan dalam Sistem Informasi harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen).
(3)Pemenuhan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat TKDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)Pendaftaran KBL Berbasis Baterai Roda Dua dalam Sistem Informasi dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki diler resmi yang ditunjuk.

Pasal 7

(1)Atas pendaftaran KBL Berbasis Baterai Roda Dua dalam Sistem Informasi oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan verifikasi oleh Menteri.
(2)Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk LVI.
(3)Kewenangan penunjukan LVI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(4)Untuk dapat ditunjuk, LVI harus memenuhi persyaratan:
memiliki izin sertifikat badan usaha jasa khusus, sub klasifikasi jasa surveyor independen dengan kualifikasi besar;memiliki izin sertifikasi kompetensi dan kualifikasi perusahaan jasa konsultansi non kontruksi; danmemiliki pengalaman verifikasi industri dalam rangka pemberian insentif fiskal di bidang kendaraan bermotor untuk 5 (lima) tahun terakhir.
(5)Penunjukan LVI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pelaksanaan Program Bantuan tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.

Pasal 8

(1)Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyampaikan permohonan verifikasi kepada LVI.
(2)Penyampaian permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi dengan:
melakukan pengisian:profil Perusahaan Industri;kapasitas produksi;model/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda Dua;Nomor Rangka KBL Berbasis Baterai Roda Dua; danharga penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor; danmengunggah dokumen hasil pindai asli:perizinan berusaha di bidang perindustrian;nomor rekening perusahaan;sertifikat TKDN;bukti penunjukan diler;surat pernyataan tanggung jawab mutlak jika terjadi kelebihan atau kesalahan pembayaran dan kesediaan untuk mengembalikan kepada kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dansurat pernyataan tidak menaikan harga penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor.

Pasal 9

(1)Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan untuk:
memeriksa legalitas Perusahaan Industri;memeriksa jumlah produksi model/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang memenuhi persyaratan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); danmemeriksa kelayakan daftar diler resmi yang ditunjuk oleh Perusahaan Industri.
(2)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi.
(3)Dalam hal diperlukan, verifikasi dapat dilakukan dengan melakukan peninjauan lapangan.
(4)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterima dengan lengkap dan benar.

Pasal 10

(1)LVI menyampaikan hasil verifikasi kepada KPA.
(2)KPA menetapkan KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang masuk kepesertaan Program Bantuan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem Informasi.
(3)Penetapan KBL Berbasis Baterai Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(4)KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang menjadi peserta Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimasukan ke dalam Sistem Informasi.
(5)Kepesertaan Program Bantuan berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024.

Pasal 11
Perusahaan Industri yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar dalam Program Bantuan tidak boleh:

  1. menaikan harga jual KBL Berbasis Baterai Roda Dua sejak ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan; dan/atau
  2. melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 12

(1)LVI melakukan surveilan terhadap KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan.
(2)Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap tahun anggaran setelah ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan.
(3)Dalam hal berdasarkan hasil surveilan ditemukan ketidakkonsistenan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LVI merekomendasikan kepada KPA untuk mencabut KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari kepesertaan Program Bantuan.
(4)Berdasarkan rekomendasi LVI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) KPA mencabut KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari kepesertaan Program Bantuan.
(5)KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dicabut dari kepesertaan Program Bantuan dihapus dari Sistem Informasi.

Pasal 13

(1)Dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) oleh masyarakat tertentu, diler melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan persyaratan masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Sistem Informasi.
(2)Dalam hal data pembeli sesuai dengan kategori masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pembeli mendapatkan potongan harga KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

Pasal 14

(1)Perusahaan Industri mengajukan penggantian potongan harga KBL Berbasis Baterai Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada KPA melalui Sistem Informasi.
(2)Untuk keperluan pengajuan penggantian potongan harga, Perusahaan Industri melalui diler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus:
melakukan pengisian data paling sedikit:nomor registrasi KBL Berbasis Baterai Roda Dua;Nomor Rangka KBL Berbasis Baterai Roda Dua;nama dan alamat pemilik KBL Berbasis Baterai Roda Dua; danmodel/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda Dua; danmengunggah hasil pindai dokumen paling sedikit berupa:asli surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang telah diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia; danfaktur penjualan KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

Pasal 15

(1)LVI melakukan verifikasi terhadap pengajuan penggantian potongan harga yang disampaikan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian:
data pembeli dengan persyaratan masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);isian data yang disampaikan diler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a;hasil pindai surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang diinput oleh diler dengan surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang telah diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; danfaktur penjualan KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

Pasal 16
Biaya pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 15 dibebankan kepada Perusahaan Industri yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan Industri dan LVI.

Pasal 17

(1)LVI melakukan rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah dinyatakan sesuai.
(2)Rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nama Perusahaan Industri.
(3)Rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan, dengan ketentuan:
rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan November 2023, dilakukan pada setiap hari kerja pertama di awal bulan berikutnya;rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 14 Desember 2023, dilakukan pada tanggal 15 Desember 2023;rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan November 2024, dilakukan pada setiap hari kerja pertama di awal bulan berikutnya;rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode bulan Desember 2024, dilakukan pada tanggal 15 Desember 2024; danrekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 diajukan untuk pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.
(4)Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
nama Perusahaan Industri;nomor rekening Perusahaan Industri;jumlah kendaraan yang terjual dalam Program Bantuan;jumlah total nominal penggantian potongan harga; danjumlah pembeli yang sesuai dengan kategori masyarakat tertentu.

Pasal 18

(1)Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan oleh LVI kepada PPK dan ditembuskan kepada KPA.
(2)Dokumen rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan lampiran berupa daftar nama pembeli yang memperoleh pengajuan penggantian potongan harga.
(3)Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh LVI, PPK melakukan verifikasi dan validasi untuk selanjutnya menerbitkan surat keputusan pembayaran Program Bantuan yang diberikan berdasarkan periode waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(4)Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPK menerbitkan surat permintaan pembayaran yang berisi rekapitulasi daftar penerima dan dilengkapi dengan lampiran penerimanya berdasarkan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)Pembayaran Program Bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1) disediakan oleh KPA.
(2)Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data paling sedikit mengenai:
Perusahaan Industri;model/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar dalam kepesertaan Program Bantuan;diler KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar dalam kepesertaan Program Bantuan; danmasyarakat tertentu.
(3)KPA menugaskan LVI untuk membangun dan menyediakan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20

(1)LVI menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan verifikasi Program Bantuan kepada KPA.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
rekapitulasi Perusahaan Industri dan KBL Berbasis Baterai Roda Dua peserta Program Bantuan; dandata masyarakat tertentu penerima Program Bantuan.
(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk setiap tahun anggaran pelaksanaan Program Bantuan.
(4)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Desember tahun anggaran pelaksanaan Program Bantuan.

Pasal 21
Dalam hal terjadi kesalahan atau kelebihan dalam pemberian potongan harga yang telah dibayarkan oleh pemerintah, Perusahaan Industri bertanggung jawab dan wajib melakukan pengembalian ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1)Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2)Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan Kementerian Perindustrian.
(3)Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai Roda Dua peserta Program Bantuan; danLVI.
(4)Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 23

(1)Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan Program Bantuan.
(2)LVI yang melakukan verifikasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagai LVI.

Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

pada tanggal 20 Maret 2023
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS GUMIWANG KARTASASMITA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan