PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2026 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162);
  4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2026 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Hari Raya adalah hari raya Idulfitri.
  2. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
  3. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan surat perintah membayar.
  4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.

BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS

Pasal 2

(1)Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026.

BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS

Pasal 3

(1)Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.
(2)Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Pasal 4
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibayarkan dalam bentuk uang.

Pasal 5

(1)Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima.
(2)Dalam hal pembayaran langsung kepada penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui bendahara pengeluaran.

Pasal 6

(1)Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan perhitungan pembayaran dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
(2)Dalam hal perhitungan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan pembayaran dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.
(3)Berdasarkan perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan SPM-LS pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
(4)SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan berdasarkan masing-masing kelompok penerima dan diajukan ke KPPN untuk dilakukan penerbitan SP2D.
(5)Dalam hal perhitungan pembayaran dilakukan dengan aplikasi berbasis desktop sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan arsip data komputer aplikasi gaji versi terbaru.
(6)SPM-LS untuk pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat tersendiri dan terpisah dari surat perintah membayar untuk pembayaran gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan.
(7)Penerbitan SPM-LS untuk pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
(8)Penerbitan SPM-LS, penyampaian SPM-LS ke KPPN, dan penerbitan SP2D terkait pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
(9)Khusus untuk satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, penerbitan SPM-LS, penyampaian SPM-LS ke KPPN, dan penerbitan SP2D terkait pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
(10)Khusus untuk satuan kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, penerbitan SPM-LS, penyampaian SPM-LS ke KPPN, dan penerbitan SP2D terkait pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.

Pasal 7

(1)Khusus pada satuan kerja badan layanan umum, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dibiayai dari sumber dana penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja dengan menggunakan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja badan layanan umum.
(2)Pertanggungjawaban pembayaran dengan menggunakan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tersendiri dan terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran belanja lainnya.
(3)Pertanggungjawaban pembayaran dengan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja badan layanan umum terkait pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan badan layanan umum, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.

Pasal 8

(1)Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang dibayarkan melalui bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), bendahara pengeluaran menyetorkan sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas ke kas negara.
(2)Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tersendiri dan terpisah masing masing untuk sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
(3)Penyetoran sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digabungkan dengan penyetoran lainnya.
(4)Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.

Pasal 9

(1)Dalam surat keterangan penghentian pembayaran yang diterbitkan kepada penerima tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang mengalami mutasi pindah dicantumkan keterangan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
(2)Berdasarkan surat keterangan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit instansi tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada penerima yang belum dibayarkan oleh unit instansi asal.
(3)Penerbitan surat penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penerbitan dan pengesahan surat keterangan penghentian pembayaran.

Pasal 10

(1)Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
(2)PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas kepada kuasa pengguna anggaran.
(3)Tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari pertama pembayaran tunjangan Hari Raya sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026.
(4)Tagihan pembayaran gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari pertama pembayaran gaji ketiga belas sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026.
(5)Pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.
(6)Pelaksanaan pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun.

BAB IV
PENGENDALIAN INTERNAL

Pasal 11

(1)Menteri/Pimpinan lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.









Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DHAHANA PUTRA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PURBAYA YUDHI SADEWA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 154

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan