PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER – 1/BC/2026

TENTANG

PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2019 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai;
  2. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan menyelaraskan ketentuan mengenai pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2025 tentang Pengembalian Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1206);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  2. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  3. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
  4. Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
  5. Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah dilunasi cukainya.
  6. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
  7. Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat HT adalah olahan tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
  8. Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
  9. Pemberitahuan Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai yang selanjutnya disebut PBCK-4 adalah dokumen cukai yang digunakan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir untuk memberitahukan Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai dalam rangka mendapatkan pengembalian cukai.
  10. Dokumen Pemesanan Pita Cukai HT yang selanjutnya disebut CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk pemesanan Pita Cukai HT.
  11. Dokumen Pemesanan Pita Cukai MMEA yang selanjutnya disebut CK-1A adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk pemesanan Pita Cukai MMEA.
  12. Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai yang selanjutnya disebut CK-3 adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir sebagai dokumen dasar pengembalian cukai.
  13. Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya disebut BACK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan sebagai bukti hasil pemeriksaan atas Barang Kena Cukai atau Pita Cukai.
  14. Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai yang selanjutnya disebut Biaya Pengganti adalah biaya yang harus dibayar oleh Pengusaha Pabrik atau Importir atas pengembalian Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai yang telah direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A.
  15. Direktur adalah Direktur yang yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  16. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  17. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan undang-undang mengenai cukai.
  18. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai.

BAB II
PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI

Pasal 2

(1)Pengembalian cukai dalam hal Pita Cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir.
(2)Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada angka (1) diberikan apabila Pita Cukai dipesan pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya.
(3)Pengembalian cukai atas Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
a.Pita Cukai telah diterima dan belum dilekatkan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir; danb.masih dalam bentuk lembaran utuh sesuai yang dikirim dari pencetak Pita Cukai.

Pasal 3
Pita Cukai yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Pita Cukai persediaan Pabrik atau Tempat Usaha Importir dalam hal:

a.kurang sempurna fisik dan cetakannya; atau
b.tidak sesuai pesanan,
dikembalikan disertai dengan label pengawasan atau etiket kemasan Pita Cukai yang dikirim dari pencetak pita cukai.

Pasal 4
Pita Cukai yang tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Pita Cukai persediaan Pabrik atau Tempat Usaha Importir yang tidak dipakai dalam hal:

  1. adanya perubahan harga jual eceran, tarif cukai, dan/atau desain Pita Cukai akibat dari kebijakan pemerintah maupun atas inisiatif atau permintaan Pengusaha Pabrik atau Importir;
  2. batas waktu pelekatan Pita Cukai telah berakhir sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelekatan Pita Cukai;
  3. Pengusaha Pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai untuk pemasaran dalam negeri;
  4. Pengusaha Pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai sesuai pesanan Pita Cukainya;
  5. Importir tidak lagi mengimpor barang kena cukai sesuai pesanan Pita Cukainya; atau
  6. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Pengusaha Pabrik atau Importir dicabut.

Pasal 5

(1)Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir menerima PBCK-4 yang disampaikan Pengusaha Pabrik atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
(2)PBCK-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a.matriks asal CK-1 yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; ataub.matriks asal CK-1A yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)PBCK-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara terpisah untuk Pita Cukai rusak atau Pita Cukai tidak dipakai.

Pasal 6

(1)Terhadap PBCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pita Cukai.
(2)Hasil pemeriksaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam BACK-1.
(3)BACK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a.jumlah dan jenis Pita Cukai yang dikembalikan;b.kondisi fisik Pita Cukai yang dikembalikan; danc.jumlah dan jenis Pita Cukai yang memenuhi ketentuan dan tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
(4)Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir menerbitkan:
a.surat penolakan PBCK-4; ataub.pendapat pengembalian Pita Cukai kepada Direktur,berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7

(1)Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir menerbitkan surat penolakan PBCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a kepada Pengusaha Pabrik atau Importir dalam hal pengembalian Pita Cukai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
(2)Surat penolakan PBCK-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.alasan penolakan;b.jumlah dan jenis Pita Cukai yang diajukan;c.jumlah dan jenis Pita Cukai yang ditolak;d.jumlah nilai cukai yang diminta pengembalian; dane.jumlah nilai cukai yang ditolak.
(3)Berdasarkan surat penolakan PBCK-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir dapat melakukan pemusnahan atas Pita Cukai yang ditolak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dengan disaksikan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir.
(4)Kegiatan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemusnahan Pita Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

(1)Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir menerbitkan pendapat pengembalian Pita Cukai kepada Direktur dalam hal pengembalian Pita Cukai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
(2)Pendapat pengembalian Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.alasan pengembalian Pita Cukai;b.jumlah dan jenis Pita Cukai yang dikembalikan;c.jumlah nilai cukai yang diminta pengembalian;d.jumlah nilai cukai yang dapat disetujui untuk mendapat pengembalian; dane.besarnya Biaya Pengganti.
(3)Pendapat pengembalian Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.PBCK-4;b.matriks asal CK-1 atau matriks asal CK-1A;c.BACK-1; dand.Pita Cukai yang dikembalikan.
(4)Dalam hal Pita Cukai dikembalikan terkait dengan batas waktu pelekatan Pita Cukai, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambahkan berita acara pencacahan Pita Cukai sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pelekatan Pita Cukai.

Pasal 9
Terhadap pendapat pengembalian Pita Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur dapat menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk:

  1. melakukan pemeriksaan terhadap pendapat pengembalian Pita Cukai serta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), serta kesesuaian fisik Pita Cukai yang dikembalikan; dan
  2. membuat berita acara pemeriksaan Pita Cukai setelah pendapat pengembalian Pita Cukai serta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diterima lengkap dan benar.

Pasal 10
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Direktur:

a.menerbitkan dan menyampaikan CK-3 kepada Pengusaha Pabrik atau Importir dalam hal memenuhi ketentuan untuk diberikan pengembalian cukai; atau
b.menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak diterbitkan CK-3 beserta alasannya kepada Pengusaha Pabrik atau Importir dalam hal tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pengembalian cukai,
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal diterbitkan berita acara pemeriksaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.

Pasal 11

(1)Berdasarkan CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir harus membayar Biaya Pengganti.
(2)CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan bukti pembayaran Biaya Pengganti penyediaan Pita Cukai dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik atau Importir.

Pasal 12

(1)Pengembalian cukai atas Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dengan ketentuan:
a.setoran cukai yang diminta pengembalian telah dibukukan di kas negara; danb.tidak melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkannya dokumen dasar pengembalian.
(2)Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah diperhitungkan dengan utang cukainya.
(3)Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak memiliki utang cukai, pengembalian cukai sebagaimana pada ayat (1) dapat digunakan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir untuk:
a.pelunasan cukai berikutnya; dan/ataub.pengembalian secara tunai.
(4)Dalam hal pengembalian cukai digunakan untuk pelunasan cukai berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir menyampaikan tujuan penggunaannya kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir.
(5)Penggunaan pengembalian cukai untuk pelunasan cukai berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai pelunasan cukai.
(6)Pengembalian cukai secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 13

(1)Pelaksanaan terhadap proses pengembalian cukai atas Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara elektronik melalui SKP.
(2)Pelaksanaan terhadap proses pengembalian cukai atas Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau salinan digital, dalam hal:
a.belum tersedianya sarana pada SKP; ataub.SKP mengalami gangguan.

Pasal 14
Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan atas Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai yang telah diterbitkan CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan/atau Pita Cukai yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b sehingga Pita Cukai tidak dapat dipergunakan lagi.

Pasal 15
Pengembalian Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB III
PENUTUP

Pasal 16
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-29/BC/2019 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2026
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik

DJAKA BUDHI UTAMA

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan