PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER – 2/BC/2026

TENTANG

PENGOLAHAN KEMBALI ATAU PEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAI YANG DIBUAT DI INDONESIA DALAM RANGKA PENGEMBALIAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 28/BC/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam rangka Pengembalian Cukai;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, serta menyelaraskan ketentuan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam rangka Pengembalian Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2025 tentang Pengembalian Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1206);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGOLAHAN KEMBALI ATAU PEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAI YANG DIBUAT DI INDONESIA DALAM RANGKA PENGEMBALIAN CUKAI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  2. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  3. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
  4. Kemasan Terluar adalah kemasan paling luar yang digunakan untuk mengemas barang kena cukai dalam jumlah tertentu berdasarkan merk, tahun pita cukai, seri, harga jual eceran, dan tarif, yang bukan merupakan kemasan penjualan eceran.
  5. Pengawasan adalah satu rangkaian kegiatan yang saling berkaitan dan tidak terputus dimulai dari pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pelaksanaan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai dalam rangka pengembalian cukai.
  6. Tim Pengawas Pelaksanaan Pengolahan Kembali di Pabrik atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut Tim Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh kepala Kantor yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pelaksanaan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai.
  7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang- undang mengenai cukai.
  8. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  10. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai.

BAB II
PENGOLAHAN KEMBALI ATAU PEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAI DALAM RANGKA PENGEMBALIAN CUKAI

Pasal 2

(1)Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia yang telah dilunasi cukainya, baik dengan cara pelekatan pita cukai maupun dengan cara pembayaran, untuk diolah kembali di Pabrik atau dimusnahkan hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik.
(2)Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan terhadap barang kena cukai yang:
a.pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, apabila pemesanan pita cukainya dilakukan pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada satu tahun anggaran sebelumnya; ataub.pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, apabila cukainya dibayar pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada satu tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 3

(1)Pengolahan kembali barang kena cukai yang dibuat di Indonesia hanya dilakukan di dalam Pabrik.
(2)Pengolahan kembali barang kena cukai di Pabrik dilakukan dengan cara:
a.barang kena cukai dikemas ulang; ataub.barang kena cukai diproduksi ulang.
(3)Pemusnahan barang kena cukai dapat dilakukan di dalam atau di luar Pabrik.
(4)Pemusnahan barang kena cukai dilakukan dengan cara antara lain:
a.membakar habis barang kena cukai;b.menghancurkan barang kena cukai; atauc.memasukkan barang kena cukai, ke dalam lubang galian yang telah diberi air kemudian ditimbun dengan tanah.

Pasal 4

(1)Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menerima dokumen cukai berupa Pemberitahuan Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai dan Perusakan Pita Cukai (PBCK-3) yang disampaikan Pengusaha Pabrik.
(2)Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik memastikan PBCK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan:
a.disampaikan sebelum pelaksanaan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai;b.diajukan paling lambat tanggal 1 Juli satu tahun berikutnya setelah tahun anggaran pelunasan cukai;c.diajukan secara terpisah untuk:
1)pengolahan kembali di Pabrik berdasarkan cara pelunasan cukai; atau2)pemusnahan berdasarkan cara pelunasan cukai.d.untuk barang kena cukai yang berasal dari peredaran bebas:
1)jumlah dan jenis barang kena cukai yang diberitahukan paling banyak sesuai dengan yang diberitahukan di dalam dokumen cukai berupa Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5); dan2)barang kena cukai telah dimasukkan ke dalam Pabrik atau tempat pemusnahan serta dokumen CK-5 telah dinyatakan selesai.
(3)Terhadap PBCK-3 yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik:
a.menerbitkan dan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik surat persetujuan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai; ataub.menerbitkan dan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik surat penolakan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai dengan disertai alasannya.
(4)Surat persetujuan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a minimal memuat:
a.identitas Pengusaha Pabrik;b.jenis kegiatan pengolahan kembali atau pemusnahan;c.jumlah dan jenis barang kena cukai, tahun pelunasan cukai, dan nilai cukai;d.lokasi pelaksanaan kegiatan;e.waktu pelaksanaan kegiatan; danf.kewajiban Pengusaha Pabrik.
(5)Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menetapkan waktu pelaksanaan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dengan mempertimbangkan:
a.lokasi pelaksanaan kegiatan;b.jumlah dan jenis barang kena cukai;c.nilai cukai yang diajukan pengembalian cukai;d.ketersediaan sarana dan prasarana;e.ketersediaan sumber daya manusia;f.ketersediaan anggaran; dan/ataug.pertimbangan lainnya yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan kegiatan.
(6)Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik memastikan pemenuhan kewajiban Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f meliputi minimal:
a.menyediakan tempat, tenaga operasional, sarana keamanan dan pengamanan yang memadai untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai;b.mengeluarkan barang kena cukai dari Kemasan Terluar;c.mengelompokkan barang kena cukai berdasarkan merek, tahun pelunasan cukai, seri, harga jual eceran, tarif, dan isi; dand.menyimpan barang kena cukai yang diajukan pengembalian cukai pada tempat yang terpisah dari barang kena cukai yang tidak diajukan pengembalian cukai di dalam Pabrik,sehingga mudah untuk diidentifikasi pada saat dilakukan Pengawasan oleh Tim Pengawas.

Pasal 5

(1)Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk oleh kepala Kantor yang mengawasi Pabrik.
(2)Pembentukan Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat persetujuan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai diterbitkan.
(3)Tim Pengawas minimal berjumlah 2 (dua) orang Pejabat Bea dan Cukai, dengan jumlah anggota yang ditetapkan perlu mempertimbangkan:
a.jumlah dan jenis barang kena cukai yang akan dilakukan Pengawasan;b.tingkat kesulitan dan kualitas hasil Pengawasan; danc.hal lain yang ditentukan oleh kepala Kantor yang mengawasi Pabrik.
(4)Dalam hal anggota Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak mencukupi atau dipandang perlu penambahan, kepala Kantor yang mengawasi Pabrik dapat mengajukan permintaan bantuan penambahan Pejabat Bea dan Cukai kepada kepala Kantor Wilayah dan/atau Kantor yang mengawasi tempat pemusnahan.

Pasal 6

(1)Pengawasan terhadap barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai oleh Tim Pengawas dilakukan sampai dengan:
a.dalam hal kegiatan pengolahan kembali barang kena cukai di Pabrik, seluruh pita cukai yang melekat telah selesai dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali dan seluruh barang kena cukai telah dikeluarkan dari kemasan penjualan eceran; ataub.dalam hal kegiatan pemusnahan barang kena cukai, seluruh pita cukai telah dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali dan barang kena cukai telah kehilangan sifat atau karakteristik utamanya sebagai barang kena cukai sehingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi sebagai barang kena cukai.
(2)Pengawasan terhadap barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran oleh Tim Pengawas dilakukan sampai dengan:
a.dalam hal kegiatan pengolahan kembali barang kena cukai di Pabrik, seluruh barang kena cukai telah dikeluarkan dari kemasan penjualan eceran; ataub.dalam hal kegiatan pemusnahan barang kena cukai, barang kena cukai telah kehilangan sifat atau karakteristik utamanya sebagai barang kena cukai sehingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi sebagai barang kena cukai.
(3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap barang kena cukai yang telah dikeluarkan dari Kemasan Terluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b dan yang telah dikelompokkan berdasarkan merek, tahun pelunasan cukai, seri, harga jual eceran, tarif, dan isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf c yang meliputi:
a.kondisi fisik jumlah dan jenis barang kena cukai dengan dokumen PBCK-3;b.pita cukai yang melekat pada barang kena cukai untuk barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai; danc.perusakan pita cukai untuk barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
(4)Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan ke dalam:
a.Kertas kerja harian; danb.Dokumen cukai berupa Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai (BACK-3).
(5)Contoh format kertas kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 7

(1)Dalam hal barang kena cukai yang diajukan pengembalian cukai adalah barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, kepala Kantor yang mengawasi Pabrik:
a.menerbitkan dan menyampaikan dokumen cukai berupa Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai (CK-2) kepada Pengusaha Pabrik; ataub.menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak diterbitkan CK-2 disertai dengan alasannya kepada Pengusaha Pabrik,paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan BACK-3.
(2)Dalam hal barang kena cukai yang diajukan pengembalian cukai adalah barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menyampaikan BACK-3 kepada Pengusaha Pabrik paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penerbitan.

Pasal 8

(1)Atas pita cukai yang dirusak dalam rangka pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai, yang mendapatkan pengembalian cukai, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai.
(2)Biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sebelum CK-2 digunakan.

Pasal 9

(1)Pengembalian cukai atas pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian cukai, dengan ketentuan:
a.setoran cukai yang diminta pengembalian telah dibukukan di kas negara; danb.tidak melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkannya dokumen dasar pengembalian.
(2)Dokumen dasar pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.CK-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dalam hal barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai; ataub.BACK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b, dalam hal barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran.
(3)Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah diperhitungkan dengan utang cukainya.
(4)Dalam hal Pengusaha Pabrik tidak memiliki utang cukai, pengembalian cukai sebagaimana pada ayat (1) dapat digunakan Pengusaha Pabrik untuk:
a.pelunasan cukai berikutnya; dan/ataub.pengembalian secara tunai.

Pasal 10

(1)Pelaksanaan terhadap proses pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai dalam rangka pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara elektronik melalui SKP.
(2)Pelaksanaan terhadap proses pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan barang kena cukai dalam rangka pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau salinan digital, dalam hal:
a.belum tersedianya sarana pada SKP; ataub.SKP mengalami gangguan.

BAB III
PENGOLAHAN KEMBALI ATAU PEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

Bagian Kesatu
Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dilakukan di dalam Pabrik

Pasal 11

(1)Pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di dalam Pabrik berlaku ketentuan:
a.hanya dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu bulan; danb.diberikan pengembalian cukai terhadap barang kena cukai yang masih berada di dalam Pabrik dan/atau yang dimasukkan ke dalam Pabrik yang berasal dari peredaran bebas.
(2)Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menerbitkan dan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik surat persetujuan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dalam hal PBCK-3 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (2).
(3)Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menerbitkan dan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik surat penolakan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dalam hal PBCK-3 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (2).
(4)Dalam hal surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan untuk dilakukan penyesuaian dan PBCK-3 telah diajukan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, pengajuan kembali PBCK-3 tidak dianggap sebagai pemberitahuan baru.
(5)Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang kena cukai yang dimasukkan ke dalam Pabrik yang berasal dari peredaran bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan CK-5.
(6)Tata cara pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di dalam Pabrik untuk barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dilakukan di luar Pabrik dengan Dilakukan Pemeriksaan Terlebih Dahulu di dalam Pabrik

Pasal 12

(1)Pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar Pabrik dengan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di dalam Pabrik berlaku ketentuan:
a.hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) kali dalam satu tahun anggaran;b.diberikan pengembalian cukai terhadap barang kena cukai yang masih berada di dalam Pabrik dan/atau yang dimasukkan ke dalam Pabrik yang berasal dari peredaran bebas; danc.dilakukan pengawalan dari Pabrik sampai dengan tempat pemusnahan.
(2)Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menerbitkan dan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik surat persetujuan pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dalam hal PBCK-3 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (2).
(3)Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menerbitkan dan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik surat penolakan pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dalam hal PBCK-3 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (2).
(4)Dalam hal surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan untuk dilakukan penyesuaian dan PBCK-3 telah diajukan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, pengajuan kembali PBCK-3 tidak dianggap sebagai pemberitahuan baru.
(5)Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang kena cukai yang dimasukkan ke dalam Pabrik yang berasal dari peredaran bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan CK-5.
(6)Tata cara pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar Pabrik dengan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di dalam Pabrik untuk barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketiga
Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dilakukan di luar Pabrik

Pasal 13

(1)Pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar Pabrik berlaku ketentuan:
a.hanya dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran;b.diberikan pengembalian cukai terhadap barang kena cukai yang dimusnahkan di luar Pabrik yang berasal dari peredaran bebas tanpa dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Pabrik; danc.hanya diberikan untuk barang kena cukai dengan nilai cukai sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menerbitkan dan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik surat persetujuan pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dalam hal PBCK-3 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (2).
(3)Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menerbitkan dan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik surat penolakan pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dalam hal PBCK-3 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (2).
(4)Dalam hal surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan untuk dilakukan penyesuaian dan PBCK-3 telah diajukan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, pengajuan kembali PBCK-3 tidak dianggap sebagai pemberitahuan baru.
(5)Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang kena cukai yang dimasukkan ke dalam Pabrik yang berasal dari peredaran bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan CK-5.
(6)Sebelum pengajuan CK-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengusaha Pabrik menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik.
(7)Tata cara pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar Pabrik untuk barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB IV
PENGOLAHAN KEMBALI ATAU PEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PEMBAYARAN

Bagian Kesatu
Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dilakukan di dalam Pabrik

Pasal 14

(1)Pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di dalam Pabrik berlaku ketentuan:
a.hanya dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran; danb.diberikan pengembalian cukai terhadap barang kena cukai yang dimasukkan ke dalam Pabrik yang berasal dari peredaran bebas.
(2)Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menerbitkan dan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik surat persetujuan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dalam hal PBCK-3 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (2).
(3)Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menerbitkan dan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik surat penolakan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dalam hal PBCK-3 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (2).
(4)Dalam hal surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan untuk dilakukan penyesuaian dan PBCK-3 telah diajukan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, pengajuan kembali PBCK-3 tidak dianggap sebagai pemberitahuan baru.
(5)Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang kena cukai yang dimasukkan ke dalam Pabrik yang berasal dari peredaran bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan CK-5.
(6)Tata cara pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di dalam Pabrik untuk barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dilakukan di luar Pabrik dengan Dilakukan Pemeriksaan Terlebih Dahulu di dalam Pabrik

Pasal 15

(1)Pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar pabrik dengan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di dalam Pabrik berlaku ketentuan:
a.hanya dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran;b.diberikan pengembalian cukai terhadap barang kena cukai yang dimasukkan ke dalam Pabrik yang berasal dari peredaran bebas; danc.dilakukan pengawalan dari Pabrik sampai dengan tempat pemusnahan.
(2)Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menerbitkan dan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik surat persetujuan pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dalam hal PBCK-3 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (2).
(3)Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menerbitkan dan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik surat penolakan pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dalam hal PBCK-3 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (2).
(4)Dalam hal surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan untuk dilakukan penyesuaian dan PBCK-3 telah diajukan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, pengajuan kembali PBCK-3 tidak dianggap sebagai pemberitahuan baru.
(5)Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang kena cukai yang dimasukkan ke dalam Pabrik yang berasal dari peredaran bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan CK-5.
(6)Tata cara pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar Pabrik dengan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di dalam Pabrik untuk barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketiga
Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dilakukan di luar Pabrik

Pasal 16

(1)Pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar Pabrik berlaku ketentuan:
a.hanya dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran;b.diberikan pengembalian cukai terhadap barang kena cukai yang dimusnahkan di luar Pabrik yang berasal dari peredaran bebas tanpa dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Pabrik; danc.hanya diberikan untuk barang kena cukai dengan nilai cukai sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menerbitkan dan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik surat persetujuan pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dalam hal PBCK-3 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (2).
(3)Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menerbitkan dan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik surat penolakan pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dalam hal PBCK-3 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (2).
(4)Dalam hal surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan untuk dilakukan penyesuaian dan PBCK-3 telah diajukan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, pengajuan kembali PBCK-3 tidak dianggap sebagai pemberitahuan baru.
(5)Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang kena cukai yang dimasukkan ke dalam Pabrik yang berasal dari peredaran bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan CK-5.
(6)Sebelum pengajuan CK-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengusaha Pabrik menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepala Kantor yang mengawasi pabrik.
(7)Tata cara pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar Pabrik untuk barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB V
PENUTUP

Pasal 17
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2026
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

DJAKA BUDHI UTAMA

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan