KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/MK/BC/2026

TENTANG

BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun;
  2. bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun;
  3. bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan melalui surat nomor HK.01.00/671/M-DAG/SD/09/2026 tanggal 14 September 2026 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor, telah menyampaikan Salinan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 511);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.



KESATU :

Melaksanakan pengawasan ketentuan pembatasan impor (border) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.



KEDUA :

Menetapkan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KETIGA :

Pengawasan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku juga untuk pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).



KEEMPAT :

Komoditas barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, hanya dapat dimasukkan untuk kebutuhan industri di KPBPB Batam dan tidak dapat dikeluarkan dari KPBPB Batam ke KPBPB lainnya, KEK, TPB, dan/atau tempat lain dalam daerah pabean.



KELIMA :

Pelaksanaan pengawasan pemasukan komoditas barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri di KPBPB Batam dilakukan oleh satuan tugas yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.



KEENAM :

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut dan terhadap seluruh barang dimaksud tidak lagi dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



KETUJUH :

Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



KEDELAPAN

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Oktober 2026.


Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Perdagangan;
  3. Kepala Lembaga National Single Window;
  4. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
  8. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2026
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

DJAKA BUDHI UTAMA

Lampiran:

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan