PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 6/PJ/PJ.09/2026

TENTANG

PEMBUKAAN SELEKSI PENYEDIA PRINTER METERAI TERAAN DIGITAL

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, serta memperhatikan pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat nomor PENG-58/PJ.09/2026 tentang Pendaftaran Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, kami mengumumkan Pembukaan Seleksi Penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD), dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-245/PJ/2026 tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital Tahun 2026, diperlukan Penyedia Printer MTD.
  2. Jumlah penyedia yang akan ditunjuk bergantung pada jumlah penyedia yang memenuhi persyaratan penunjukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan mengenai persyaratan peserta dan tata cara seleksi mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital.
  4. Dokumen seleksi dapat disampaikan ke alamat email layanan.tik@pajak.go.id.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2026
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Inge Diana Rismawanti

Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan