PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 6/PJ/PJ.09/2026
TENTANG
PEMBUKAAN SELEKSI PENYEDIA PRINTER METERAI TERAAN DIGITAL
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, serta memperhatikan pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat nomor PENG-58/PJ.09/2026 tentang Pendaftaran Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, kami mengumumkan Pembukaan Seleksi Penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD), dengan ketentuan sebagai berikut.
- Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-245/PJ/2026 tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital Tahun 2026, diperlukan Penyedia Printer MTD.
- Jumlah penyedia yang akan ditunjuk bergantung pada jumlah penyedia yang memenuhi persyaratan penunjukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai persyaratan peserta dan tata cara seleksi mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital.
- Dokumen seleksi dapat disampaikan ke alamat email layanan.tik@pajak.go.id.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2026
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Inge Diana Rismawanti
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: