KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________________________________________
02 Maret 2016
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 38/PJ.13/2016
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK
SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2016 tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak secara Elektronik melalui Mini Automated Teller Machine (Mini ATM), disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pada tahun 2015 telah dilakukan Uji Coba Transaksi Pembayaran Pajak secara Elektronik berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 sttd. KEP-234/PJ/2015 pada tanggal 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jawa dan Bali.
Central Transformation Office Kementerian Keuangan telah melakukan evaluasi atas uji coba tersebut.
Pembahasan yang dilakukan antara Central Transformation Office Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan pihak perbankan menyepakati bahwa pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM akan diimplementasikan secara nasional pada tahun 2016, dengan rincian tahapan sebagai berikut:
———————————————————————————————————————————————————————————————-
Tahap KPP Jumlah Mulai Keterangan
Pratama KP2KP Implementasi
———————————————————————————————————————————————————————————————
I 250 0 Februari 201 Seluruh KPP Pratama di:
1. Jawa dan Bali
2. Ibu Kota Provinsi
(luar Jawa dan Bali)
3. Kabupaten/Kota dimana
terdapat Kanwil DJP.
4. KPP yang menyampaikan
permohonan implementasi
Mini ATM ke Kantor
Pusat DJP
———————————————————————————————————————————————————————————————–
II 59 2007 Juni 2016 Seluruh KPP selain Tahap I,
dan seluruh KP2KP dengan
pertimbangan kesiapan
teknis operasional.
————————————————————————————————————————————————————————————————
Sehubungan dengan angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, dan dalam rangka memberikan acuan dan keseragaman dalam pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2016 tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Melalui Mini ATM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum mengenai Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Melalui Mini ATM (selanjutnya disebut Implementasi Mini ATM) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
b. Prosedur Pembayaran Pajak melalui Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
c. Prosedur Pengelolaan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
d. Prosedur Penyerahan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
e. Prosedur Mutasi Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
f. Prosedur Pemantauan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
g. Format Keputusan Kepala Kantor Tentang Tim Pengelolaan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
h. Format Keputusan Kepala Kantor Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Kantor Tentang Tim Pengelolaan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
i. Format Surat Usulan Mutasi Unit Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
j. Format Surat Jawaban Usulan Mutasi Unit Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
k. Format Surat Pengiriman Formulir Pemantauan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
l. Format Surat Pengiriman Ikhtisar Formulir Pemantauan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
m. Format Formulir Pemantauan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini
n. Format Ikhtisar Formulir Pemantauan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
o. Format Berita Acara Penyerahan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kantor diucapkan terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR TRANSFORMASI PROSES BISNIS
ttd
HANTRIONO JOKO SUSILO
info@peraturanpajak.com