KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 792/KM.4/2016

TENTANG

PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55  Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian  Keuangan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan  Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014;
  5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan  Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 136/PMK.011/2015.

Memperhatikan :

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/4/2016 tanggal 26 April 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/4/2016 tanggal 26 April 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR

PERTAMA :

Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA :

Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa Produk Pengolahan Mineral ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEEMPAT :

Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa:

  1. kelapa sawit, CPO dan produk turunannya serta produk campuran dari CPO dan produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan
  2. biji kakao adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 3 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

KELIMA :

Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru

KEENAM :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2016 sampai dengan 31 Mei 2016.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2016
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

HERU PAMBUDI

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

Tinggalkan Balasan