KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
____________________________________________________________________________________________
19 Mei 2016
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 482/PJ.02/2016
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.07/2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2016 tentang Penyelesaian Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan ini diminta kepada Saudara untuk:
- Menyerahkan keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q Direktur Pendapatan dan Kapasitas Daerah serta Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak dilampiri dengan rincian penghitungan yang memuat penghitungan jumlah kelebihan pembayaran PPBP2 atau BPHTB oleh Wajib Pajak.
- Dalam hal penghitungan kelebihan pembayaran PBB-P2 atau BPHTB menyebabkan adanya imbalan bunga, rincian penghitungan juga memuat penghitungan besaran imbalan bunga dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2016.
- Penyerahan keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1, menggunakan format surat dengan dilampiri Berita Acara Serah Terima sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN I,
ttd
IRAWAN
berikut link Lampiran S – 482/PJ.02/2016.pdf
info@peraturanpajak.com