KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
_____________________________________________________________________________________

31 Oktober 2016

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR S – 284/PJ.13/2016

TENTANG

PELAKSANAAN PEMBINAAN WAJIB PAJAK USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)

MELALUI PROGRAM BUSINESS DEVELOPMENT SERVICES (BDS)DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan program pembinaan bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka implementasi Inisiatif 2 Program Transformasi Kelembagaan yaitu Menjangkau Ekonomi Informal melalui Pendekatan End to End dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak UKM, Direktorat Jenderal Pajak telah mempunyai kegiatan pembinaan Wajib Pajak UKM melalui Program Business Development Services (BDS);

2. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian sebagai sponsor dari Inisiatif 2 Program Transformasi Kelembagaan telah melakukan kegiatan uji coba pembinaan Wajib Pajak UKM melalui program BDS pada tahun 2015 pada 8 (delapan) Kantor Wilayah DJP, yaitu:

a. Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah;
b. Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I;
c. Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara;
d. Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I;
e. Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta;
f. Kantor Wilayah DJP Banten;
g. Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur; dan
h. Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.

3. Pembinaan Wajib Pajak UKM melalui program BDS adalah kegiatan pelatihan dan pembinaan terhadap para pelaku UKM dengan memberikan materi yang berisi cara-cara yang mendorong perkembangan usaha para pelaku UKM dan materi terkait perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan;

4. Dalam rangka menyukseskan program amnesty pajak, kami mengharapkan agar materi terkait amnesti pajak dapat disampaikan pada pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak UKM melalui program BDS;

5. Pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak UKM melalui program BDS agar dapat dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak sampai dengan akhir tahun 2016 dengan mempertimbangkan batas waktu penggunaan dana dan toleransi anggaran.

6. Sehubungan dengan pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak UKM melalui program BDS sebagaimana dimaksud dalam point 5, diharapkan dukungan Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP untuk memberikan bimbingan teknis pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak UKM melalui program BDS ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berada di wilayah kerjanya;

7. Adapun pedoman pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak UKM melalui program BDS adalah sebagaimana terlampir;

8. Dana untuk pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak UKM melalui program BDS telah dibebankan pada anggaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama pada Komponen Penyuluhan Seminar Wirausaha, Sub Output Transformasi Kelembagaan Inisiatif 2 yaitu Menjangkau Ekonomi Informal Melalui Pendekatan End-to-End;

9. Dalam hal terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak UKM melalui program BDS, KPP Pratama dan Kanwil DJP dapat menghubungi:

a. Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat Transformasi Proses Bisnis di nomor telepon (021) 5250208, 5251609 ext. 51724, terkait permasalahan proses bisnis; dan

b. Subdirektorat Ekstensifikasi, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian di nomor telepon (021) 5250208, 5251609 ext. 51214, terkait permasalahan dalam pelaksanaan dalam pelaksanaan teknis.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kami ucakpkan terima kasih.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR TRANSFORMASI PROSES BISNIS
SELAKU HEAD OF PROCET MANAGEMENT

ttd

HANTRIONO JOKO SUSILO

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

Tinggalkan Balasan