KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
_____________________________________________________________________________________
26 Oktober 2016
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 711/PJ.02/2016
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI
DENGAN KRITERIA TERTENTU MELALUI PTSP PUSAT DI BKPM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Percepatan Investasi Dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal, berikut ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang melakukan Investasi dengan Kriteria Tertentu dapat mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP Pusat di BKPM).
2. Pendaftaran dan pemberian NPWP pada PTSP Pusat di BKPM dilakukan oleh petugas yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu.
3. Petugas pendaftaran pada PTSP Pusat di BKPM:
a. berwenang melakukan pendaftaran Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak untuk seluruh wilayah Indonesia, dan
b. memberikan NPWP secara langsung kepada Wajib Pajak.
4. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mencetak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan menyampaikan kepada Wajib Pajak sesuai ketentuan.
5. Prosedur Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu serta Menu Pendaftaran Wajib Pajak dan Menu Pencetakan SKT adalah sebagaimana tercantum pada lampiran.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama diucapkan terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
PERATURAN PERPAJAKAN I,
ttd
ARIF YANUAR
Berikut link Lampiran S – 711/PJ.02/2016
info@peraturanpajak.com