DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

____________________________________________________________________

20 Januari 1989

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR S – 121/PJ.33/1989

TENTANG

LAPORAN PENJUALAN BENDA POS

DARI KEPALA KANTOR POS

KEPADA PARA KEPALA INSPEKSI PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka perbaikan sistim pengendalian dan pengawasan penjualan Benda Meterai, khususnya di daerah-daerah, maka bersama ini diberitahukan sebagai berikut :

1. Kepada Para Kepala Inspeksi Pajak diseluruh Indonesia setiap bulan diwajibkan menyampaikan laporan hasil penjualan Benda Meterai per-kopur dari kantor-kantor pos yang berada dalam lingkungan wilayah Kantor Inspeksi Pajak masing-masing kepada Direktur Jenderal Pajak.

2. Agar pelaporan pada butir 1 terlaksana secara tertib dan berkesinambungan, maka sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Antara Direktur Jenderal Pajak dengan Perum Pos Dan Giro Nomor :

PRJ.7/PJ.3/1987

_________________ Pasal 2 ayat (3)

935/DIROPPOS/1987

yo Pasal 3 ayat (2c), masing-masing Kantor Pos hendaklah menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat tentang daftar pertelaan penjualan Benda Meterai.

3. Sehubungan dengan hal tersebut pada angka 2 di atas, sekaligus memudahkan pemahaman atas laporan yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (khususnya dalam hal ini oleh masing-masing Kepala Inspeksi Pajak), maka disampaikan bentuk laporan dimaksud, dengan permintaan supaya kiranya Saudara dapat secepatnya menginstruksikan kepada para Kepala Kantor Pos diseluruh Indonesia untuk menggunakan formulir tersebut sebagai laporan bulanan kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat sejak bulan Januari 1988.

4. Laporan penjualan benda meterai dimaksud oleh masing-masing Kantor Pos telah disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. MALIMAR

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

Tinggalkan Balasan