KEMENTERtAN KEUANGAN REPUBUK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

_____________________________________________________________________

7 September 2017

Nomor         : S- 639/PJ.03/2017

Sifal            : Biasa

Hal              : Perlakuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

  yang Memiliki Pekerjaan Bebas sebagai Penulis

 

Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJP

Di Seluruh Indonesia

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan terkait dengan cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang berprofesi sebagai penulis novel/penulis cerita, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terdapat beberapa anggapan sebagai berikut;

a. bahwa profesi penulis novel/penulis cerita hams menanggung beban pajak lebih dari dua kali lipat dibanding profesi lainnya seperti dokter, arsitek, artis, penyanyi, dan profesi lainnya karena adanya perbedaan tafsirdari penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);

b. bahwa profesi penulis novel/penulis cerita yang memperoleh penghasilan royalti buku tidak boleh membebankan biaya. Namun, penulis novel/penulis cerita berpendapat bahwa mereka memerlukan biaya seperti biaya riset, biaya perjalanan, peralatan kerja, dan ketika novel/buku cerita telab jadi, penuiis novel/penulis cerita mengeluarkan biaya seperti biaya promosi, roadshow, dan biaya lain agar buku tersebut laku di pasar.

2. Ketentuan terkait:

a. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP);

b. Pasal 4 ayat (1), memori penjelasan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), memori penjelasan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), memori penjelasan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11A ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh);

c. Peraturan Direktur    Jenderal    Pajak     Nomor    PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);

  1. Berdasarkan hal-hat tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:

a. sesuai dengan ketentuan pada angka 2 huruf b, dilihat dari sumber tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

1) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya,

2) penghasilan dari usaha dan kegiatan,

3) penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, drviden, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan

4) penghasilan Iain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

b. pengenaan Pajak Penghasilan Wajib Pajak didasarkan pada pengelompokan penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.

c. penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai penulis adalah sebagai berikut:

1) daiam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya atau pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung; dan

b) biaya atau pengeluaran sebagaimana dimaksud daiam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf m Undang-Undang PPh. Daiam hal biaya atau pengeluaran digunakan untuk memperoleh hak cipta di bidang kesusastraan mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, biaya tersebut diamortisasi dengan metode daiam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat atau daiam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku sebagaimana dimaksud daiam Pasal 11A ayat (1) Undang-Undang PPh.

2) daiam hal Wajib Pajak memiliki penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagai penulis daiam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), penghasilan neto dapat dihitung dengan menggunakan NPPN dengan syarat:

a) wajib melakukan pencatatan sebagaimana diatur daiam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009;

b) wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan;

c) besarnya NPPN bagi penulis berdasarkan PER-17/PJ/2015 (Kegiatan Pekerja Seni KLU: 90002) adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto, baik honorarium maupun royalti yang diterima dari penerbit.

d. penghasilan bruto dari pekerjaan bebas sebagai penulis sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) dan angka 2) meliputi semua penghasilan yang terkait dengan profesi penulis, termasuk penghasilan royalti yang diterima dari penerbit dari hak cipta di bidang kesusastraan yang dimiliki oleh penulis.

e. pajak yang diperkirakan akan terutang daiam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri. Atas penghasilan dari hak cipta di bidang kesusastraan berupa royalti dipotong PPh Pasal 23 sebagai pelunasan PPh daiam tahun berjalan yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian disampaikan.

an. Direktur Jenderal Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan II,

Yunifwasyah

NIP 196706221993111001

Tembusan:

Direktur Jenderal Pajak

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

Tinggalkan Balasan