Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ.34/1998

TENTANG

PETUNJUK PENANGANAN PERKARA GUGATAN TERHADAP DITJEN PAJAK DI PENGADILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagaimana diketahui bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), maka sebagian besar gugatan perkara sengketa pajak yang semula diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berubah menjadi kompetensi BPSP, namun demikian sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak yang mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak kepada PTUN. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk menunjang kelancaran kegiatan operasional penagihan, dengan ini diberikan petunjuk penanganan perkara gugatan terhadap Ditjen Pajak di Pengadilan sebagai berikut :

  1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BPSP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang PPSP, maka semua sengketa pajak baik yang berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (banding) maupun yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa (gugatan) adalah menjadi kompetensi BPSP untuk memeriksa dan memutusnya, kecuali Undang-Undang perpajakan menentukan lain.

  2. Apabila Kakanwil DJP atau Kepala KPP/KP.PBB. digugat oleh Wajib Pajak atau ada Surat Panggilan (relaas) dari PTUN berkenaan dengan sengketa pajak yang menjadi wewenang BPSP, maka kepala kantor yang bersangkutan tidak perlu menghadiri sidang pengadilan tersebut, tetapi cukup membuat surat jawaban atas relaas tersebut dengan menjelaskan bahwa perkara tersebut bukan merupakan kompetensi PTUN, tetapi menjadi kompetensi BPSP, dan meminta agar PTUN menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.

  3. Terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang tidak dapat diajukan banding atau gugatan kepada BPSP, seperti misalnya : penerbitan STP bunga penagihan, dan keputusan pengurangan PBB, apabila diajukan gugatan oleh Wajib Pajak kepada PTUN, maka kepala kantor yang bersangkutan berkewajiban untuk menghadiri sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita oleh KPP/KP.PBB merupakan kompetensi dari Pengadilan Negeri, dan atas gugatan tersebut kepala kantor yang bersangkutan berkewajiban untuk menghadiri sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-05/PJ.11/1993, penanganan perkara gugatan terhadap unit-unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan dapat dikonsultasikan dan dikuasakan penanganan kepada Direktorat Peraturan Perpajakan cq Subdit Dokumentasi dan Bantuan Hukum.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

 

Berikut Link lampiran, SE – 05-PJ.34-1998

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan