Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 09/PJ.51/1998

TENTANG

PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 98/KMK.04/1998

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan foto copy salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, yang mulai berlaku sejak tanggal 26 Pebruari 1998.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :
  1. Sebelumnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 538/KMK.04/1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, berlaku ketentuan bahwa :
    1.1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk atas barang yang diimpor :
    1. Ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 1973.
    3. Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk atas kiriman hadiah-hadiah.
    4. Untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-Undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.
    1.2.

    Dalam hal diberikan penangguhan Bea Masuk berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea, maka PPN dan PPn BM yang terutang diberikan penangguhan, serta PPh Pasal 22 tidak dipungut.

  2. Dengan telah dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 538/KMK.04/1990 tersebut, maka sejak tanggal 26 Pebruari 1998, berlaku ketentuan :

    2.1.

    Atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1 huruf a sampai dengan d di atas, walaupun dibebaskan dari Bea Masuk tidak berarti PPN dan PPn BM secara otomatis tidak dipungut. PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut diberlakukan apabila ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan dilakukannya impor itu nyata-nyata menyebutkan PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut.

    2.2.

    Atas impor barang yang diberikan penangguhan Bea Masuk, sebagaimana dimaksud dalam butir 1.2, maka PPN dan PPn BM tidak otomatis dapat diberikan penangguhan. PPN dan PPn BM hanya diberikan penangguhan apabila ketentuan yang berkenaan dengan itu nyata-nyata menyebutkan diberikan penangguhan.

  3. Sehubungan dengan hal tersebut pada butir 2 di atas, maka apabila di wilayah kerja Saudara terdapat importir dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sejak tanggal 26 Pebruari 1998 melakukan impor barang sebagaimana dimaksud pada butir 1 sedangkan ketentuan yang berlaku tidak memberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut dan/atau ditangguhkan, maka PPN dan PPn BM yang terutang harus dibayar.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

 

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan