SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE – 7/PJ/2023
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERCEPATAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A.Umum

Dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, terdapat kebijakan:
pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;pemberitahuan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara dan permintaan nomor rekening; danpemberian pengurangan sanksi administratif atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan atas tahun pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan.
Oleh karena itu, diperlukan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut sebagai pedoman bagi unit kerja vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam memproses dan menyelesaikan proses percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Berkenaan dengan hal tersebut serta untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak..
  
B.Maksud dan Tujuan

Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun sebagai pedoman bagi unit kerja vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak

Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam pelaksanaan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  
C.Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
pengertian; ketentuan umum;penyelesaian percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi status lebih bayar dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;penyelesaian percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi status lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;pengembalian kelebihan pembayaran pajak;  tindak lanjut tanggapan Wajib Pajak yang menyatakan tidak setuju;pengurangan sanksi administratif atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;dokumen;prosedur; dandukungan.
  
D.Dasar

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
  
E.Uraian

1.Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang meliputi Surat Pemberitahuan Tahunan orang pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan badan.Surat Pemberitahuan Pembetulan adalah Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sebelumnya.Surat Pemberitahuan Tahunan 17B adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Surat Pemberitahuan Tahunan 17D adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.e-Filing adalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan melalui saluran tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.Penelitian dalam Penerimaan Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut Penelitian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya.Bukti Penerimaan Surat adalah bukti penerimaan atas penyampaian Surat Pemberitahuan yang diberikan kepada Wajib Pajak.Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.Nomor Pengawasan Pemeriksaan adalah nomor yang dihasilkan oleh sistem informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk melakukan pengawasan administrasi pemeriksaan.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai pengurangan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak, atau penolakan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi yang diajukan oleh Wajib Pajak.  2.Ketentuan Umum
Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan, diberikan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.Ketentuan Wajib Pajak yang diberikan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:1)merupakan Wajib Pajak orang pribadi;2)menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan3)memilih pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan:a)pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; ataub)pemeriksaan berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, termasuk Surat Pemberitahuan lebih bayar yang telah ditindaklanjuti dengan kegiatan pemeriksaan sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.Penyelesaian percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3) huruf a) dilakukan melalui prosedur: 1)pengiriman Surat Pemberitahuan dan Permintaan Rekening;2)penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau pemberitahuan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan.Penyelesaian percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3) huruf b) dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu:1)Surat Pemberitahuan Tahunan 17B yang telah disampaikan secara lengkap sampai dengan tanggal 31 Mei 2023;2)Surat Pemberitahuan Tahunan 17B yang telah disampaikan sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 dan masih dalam proses Penelitian Surat Pemberitahuan; atau3)Surat Pemberitahuan Tahunan 17B yang disampaikan setelah tanggal 31 Mei 2023.Penyelesaian percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1) dilakukan melalui prosedur:1)pengiriman Surat Pemberitahuan dan Permintaan Rekening;2)penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.Penyelesaian percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2) dan angka 3) dilakukan melalui prosedur:1)Penelitian Surat Pemberitahuan;2)pengiriman Surat Pemberitahuan dan Permintaan Rekening;3)penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.Surat Pemberitahuan dan Permintaan Rekening diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Surat Pemberitahuan Tahunan diterima lengkap.Jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf g digunakan untuk melakukan kegiatan Penelitian Surat Pemberitahuan berdasarkan ketentuan mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan.Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan diterima setelah 5 (lima) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan, Penelitian Surat Pemberitahuan tetap dilakukan sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan dan Permintaan Rekening dengan tetap memperhatikan jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Tahunan diterima lengkap.Dalam hal sebelum diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pembetulan yang memenuhi ketentuan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak maka:1)Surat Pemberitahuan Pembetulan ditindaklanjuti dengan Penelitian Surat Pemberitahuan dan penelitian bukti pemotongan dan bukti pemungutan Pajak Penghasilan; dan2)dasar penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah Surat Pemberitahuan Pembetulan.Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf j terlampaui dan Kantor Pelayanan Pajak belum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak jangka waktu tersebut terlampaui dengan didahului pengiriman Surat Pemberitahuan dan Permintaan Rekening.Wajib Pajak dapat menyampaikan surat tanggapan kepada Direktur Jenderal yang menyatakan tidak menyetujui atas percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan pengembalian pendahuluan.  3.Penyelesaian Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Surat Pemberitahuan Tahunan 17D
Atas Surat Pemberitahuan Tahunan 17D, ditindaklanjuti dengan:1)ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; dan2)tata cara dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah.Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan Permintaan Rekening kepada Wajib Pajak sebelum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.  4.Penyelesaian Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Surat Pemberitahuan Tahunan 17B
Surat Pemberitahuan Tahunan 17B yang telah disampaikan secara lengkap sampai dengan tanggal 31 Mei 20231)Dalam hal terdapat Surat Pemberitahuan Tahunan 17B yang memenuhi ketentuan untuk diberikan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak namun belum diterbitkan Nomor Pengawasan Pemeriksaan, ditindaklanjuti dengan penerbitan Nomor Pengawasan Pemeriksaan.2)Kantor Pelayanan Pajak membuat rekapitulasi Surat Pemberitahuan Tahunan 17B paling lambat tanggal 31 Mei 2023.3)Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan 17B tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, proses percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dilanjutkan dan:a)dalam hal pemeriksaan belum dimulai, Nomor Pengawasan Pemeriksaan yang telah diterbitkan ditindaklanjuti sesuai kebijakan pemeriksaan; ataub)dalam hal pemeriksaan telah dimulai, pemeriksaan dilanjutkan.4)Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan 17B terdapat kelebihan pembayaran pajak dan:a)dalam hal pemeriksaan belum dimulai, ditindaklanjuti dengan pembatalan Nomor Pengawasan Pemeriksaan; ataub)dalam hal pemeriksaan telah dimulai, ditindaklanjuti dengan pembatalan Nomor Pengawasan Pemeriksaan dan pemberitahuan pembatalan pemeriksaan kepada Wajib Pajak,serta penerbitan Surat Pemberitahuan dan Permintaan Rekening kepada Wajib Pajak paling lambat tanggal 8 Juni 2023.5)Rekapitulasi Hasil Pembatalan Nomor Pengawasan Pemeriksaan dibuat berdasarkan pembatalan Nomor Pengawasan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 4) serta ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sesuai prosedur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah.6)Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Pengembalian Pendahuluan, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat tanggal 22 Juni 2023.7)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 6) terlampaui dan belum diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 6) berakhir.Surat Pemberitahuan Tahunan 17B yang telah diterima sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 dan masih dalam proses Penelitian Surat Pemberitahuan1)Atas Surat Pemberitahuan Tahunan 17B yang telah dinyatakan lengkap, diterbitkan Nomor Pengawasan Pemeriksaan melalui sistem informasi paling lambat hari kerja berikutnya setelah diterimanya Daftar Nominatif Surat Pemberitahuan Lebih Bayar lengkap.2)Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan 17B tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan Pasal 17B UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.3)Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan 17B terdapat kelebihan pembayaran pajak, Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti dengan melakukan pembatalan Nomor Pengawasan Pemeriksaan.4)Atas Surat Pemberitahuan Tahunan 17B yang telah dinyatakan lengkap, Surat Pemberitahuan dan Permintaan Rekening disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat tanggal 8 Juni 2023.5)Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Pengembalian Pendahuluan, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat tanggal 22 Juni 2023.6)Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Pengembalian Pendahuluan, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat tanggal 22 Juni 2023.7)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 6) terlampaui dan belum diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 6) berakhir.Penghimpunan data hasil output proses bisnis yang tercakup dalam ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dilakukan dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.1)Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan 17B tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.2)Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan 17B terdapat kelebihan pembayaran pajak, Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti dengan prosedur penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah.  5.Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang telah diterbitkan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai dengan:1)ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan2)tata cara dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.Untuk keperluan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dapat menggunakan nomor rekening yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai tanggapan atas Surat Pemberitahuan dan Permintaan Rekening yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tanpa perlu menerbitkan Surat Permintaan Rekening Dalam Negeri.Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan dan Permintaan Rekening yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Permintaan Rekening Dalam Negeri dan fotokopi lembar pertama buku rekening atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan tata cara dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.  6.Tindak Lanjut Tanggapan Wajib Pajak yang Menyatakan Tidak Setuju
Dalam hal tanggapan Wajib Pajak disampaikan sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, ditindaklanjuti dengan menghentikan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan dilanjutkan dengan prosedur pemeriksaan sesuai tata cara pemeriksaan dan/atau kebijakan pemeriksaan.Dalam hal tanggapan Wajib Pajak disampaikan setelah penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak namun sebelum penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, diterbitkan pembatalan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat tanggapan diterima Kantor Pelayanan Pajak untuk kemudian ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan sesuai tata cara pemeriksaan dan/atau kebijakan pemeriksaan.Dalam hal tanggapan Wajib Pajak disampaikan setelah penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, ditindaklanjuti dengan penerbitan Pemberitahuan Telah Diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak untuk kemudian ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan memperhitungkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang telah diterbitkan.  7.Pengurangan Sanksi Administratif atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Diterbitkan Terhadap Wajib Pajak yang Telah Diberikan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak diberikan secara jabatan.Kantor Pelayanan Pajak membuat usulan pengurangan sanksi administratif atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi secara jabatan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak usulan pengurangan sanksi administratif dari Kantor Pelayanan Pajak diterima.Pengurangan sanksi administratif secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan sehingga sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Dalam hal sebelum diterbitkan Keputusan Pengurangan sanksi administratif secara jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan sanksi administratif, atas permohonan tersebut dikembalikan dan diberikan tanggapan bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dimintakan pengurangan sanksi administratif akan ditindaklanjuti dengan pengurangan sanksi administratif secara jabatan.  8.Dokumen Dokumen berupa:
Rekapitulasi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Lebih Bayar Pasal 17B yang Memenuhi Ketentuan Diberikan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Lembar Penelitian Bukti Pemotongan dan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan;Surat Pemberitahuan dan Permintaan Rekening;Daftar Hasil Penelitian Bukti Pemotongan dan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan;Rekapitulasi Hasil Pembatalan Nomor Pengawasan Pemeriksaan;Pemberitahuan Penghentian Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Lembar Penelitian dan Format Pembatalan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Secara Jabatan;Pemberitahuan Telah Diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak; danPenyampaian SKPKB Hasil Post Audit terhadap SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Status Lebih Bayar yang Diberikan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pajak,  9.Prosedur
Tata cara dan alur proses kegiatan terkait percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diuraikan lebih lanjut dalam Standar Operasi Prosedur dan dalam hal Standar Operasi Prosedur belum tersedia, diuraikan lebih lanjut melalui nota dinas Direktur.  10.Dukungan
Dalam hal data Surat Pemberitahuan Tahunan yang diterima melalui e-Filing belum tersedia pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meminta bantuan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi melalui Lasis Online untuk segera menyediakan data tersebut.
  
F.Penutup

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

Suryo Utomo

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan