PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2026
TENTANG
PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| a. | bahwa untuk meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai dan melindungi industri dalam negeri, penerimaan pajak rokok dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sesuai amanat Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan; |
| b. | bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai; |
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai; |
| 1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
| 2. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); |
| 3. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144); |
| 4. | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); |
| 5. | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); |
| 6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); |
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| 1. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
| 2. | Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. |
| 3. | Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. |
| 4. | Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
| 5. | Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. |
| 6. | Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. |
| 7. | Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. |
| 8. | Maksimum Pencairan PNBP Pajak Rokok adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP Pajak Rokok pada DIPA yang dapat digunakan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan tertentu. |
| 9. | Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
| (1) | Berdasarkan penetapan Undang-Undang APBN beserta perubahannya, penerimaan Pajak Rokok dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. |
| (2) | Besaran penerimaan Pajak Rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti besaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang APBN beserta perubahannya. |
| (3) | Besaran penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sebagai PNBP Pajak Rokok pada Kementerian Keuangan yang bersumber dari penerimaan Pajak Rokok yang ditetapkan untuk digunakan dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. |
| (4) | PNBP Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara. |
| (1) | Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a.pengawasan kepabeanan dan cukai yang meliputi kegiatan di bidang intelijen, patroli, penindakan, penanganan perkara, pengelolaan sarana operasi dan pemenuhan sarana prasarana pengawasan;b.penyusunan dan penyempurnaan kebijakan serta regulasi yang mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai;c.penguatan daya dukung sumber daya manusia yang berkelanjutan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai;d.pengembangan sistem teknologi dan informasi yang mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai; dan/ataue.komunikasi publik dan koordinasi yang mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. |
| (2) | Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
BAB II
PENYETORAN PNBP PAJAK ROKOK
| (1) | Penyetoran PNBP Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening khusus perhitungan fihak ketiga ke Rekening Kas Umum Negara. |
| (2) | Penyetoran PNBP Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan penyetoran Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok. |
| (1) | Besaran penyetoran PNBP Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) didasarkan pada data realisasi penerimaan Pajak Rokok. |
| (2) | Data realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok. |
| (3) | Berdasarkan data realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
| (4) | Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang paling sedikit memuat: a.besaran PNBP Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk Pemerintah; danb.besaran bagian dari penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Daerah. |
| (5) | Berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan penyetoran Pajak Rokok sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok. |
BAB III
PEMBAYARAN, REKAPITULASI PENERIMAAN, PENAGIHAN KEKURANGAN PEMBAYARAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK ROKOK
Mekanisme pembayaran, rekapitulasi penerimaan, dan penagihan kekurangan pembayaran Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok.
| (1) | Dalam hal terdapat pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, pengembalian tersebut diperhitungkan sebagai pengurang pada data realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
| (2) | Tata cara pengembalian Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam tata cara pengembalian Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok. |
BAB IV
PENGGUNAAN, PENGALOKASIAN, DAN PENCAIRAN ANGGARAN PNBP PAJAK ROKOK
| (1) | Penggunaan dana PNBP Pajak Rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan proyeksi penerimaan PNBP Pajak Rokok. |
| (2) | Proyeksi penerimaan PNBP Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian bagian penerimaan Pajak Rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan estimasi penerimaan Pajak Rokok. |
| (3) | Estimasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil perkalian tarif Pajak Rokok sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan target penerimaan cukai rokok. |
| (4) | Penggunaan dana PNBP Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi alokasi anggaran untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. |
Pengalokasian anggaran PNBP Pajak Rokok dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan melalui mekanisme revisi anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
| (1) | Dalam hal alokasi anggaran PNBP Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah dilakukan pengesahan DIPA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengajukan permohonan penetapan Maksimum Pencairan PNBP Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
| (2) | Tata cara pengajuan permohonan penetapan Maksimum Pencairan PNBP Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penetapan maksimum pencairan PNBP. |
| (3) | Pencairan anggaran PNBP Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN ATAS TRANSAKSI PENGGUNAAN PNBP PAJAK ROKOK
| (1) | Tata cara pertanggungjawaban PNBP Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan PNBP. |
| (2) | Akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi penggunaan PNBP Pajak Rokok berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi. |
BAB VI
PENGAWASAN ANGGARAN PNBP PAJAK ROKOK
| (1) | Menteri melakukan pengawasan anggaran PNBP Pajak Rokok. |
| (2) | Tata cara pengawasan atas pengelolaan PNBP Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan PNBP. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| a. | penggunaan dana PNBP Pajak Rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai tahun anggaran 2026 berdasarkan proyeksi penerimaan PNBP Pajak Rokok periode bulan Agustus sampai dengan bulan Desember tahun anggaran 2026; |
| b. | penggunaan dana PNBP Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan batas tertinggi alokasi anggaran untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai tahun anggaran 2026; |
| c. | penyetoran PNBP Pajak Rokok tahun anggaran 2026 dilaksanakan mulai dari penyetoran PNBP Pajak Rokok triwulan III tahun anggaran 2026; dan |
| d. | penyetoran PNBP Pajak Rokok triwulan III tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada huruf c didasarkan pada data realisasi penerimaan Pajak Rokok bulan Agustus dan bulan September tahun anggaran 2026. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUAHASIL NAZARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 673
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: