SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 20/PJ/2021

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA
KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT
DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH
PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA
UNTUK
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH SELANDIA BARU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A.Umum

Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Selandia Baru.
  
B.Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Selandia Baru. 2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Selandia Baru dapat berjalan sebagaimana mestinya.
  
C.Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. keberlakuan P3B Indonesia-Selandia Baru; 2. proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru; 3. saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Selandia Baru; dan 4. pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Selandia Baru.
  
D.Dasar

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 3. Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of New Zealand for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1987 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of New Zealand for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, beserta Protokol,  5. Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba). 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
  
E.Materi

1. P3B Indonesia-Selandia Baru telah berlaku efektif sejak 1 Januari 1989. 2. Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru:
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017; Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba); berdasarkan dokumen Pensyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation forthe Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru memilih P3B Indonesia-Selandia Baru untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru akan memodifikasi P3B Indonesia-Selandia Baru; dan Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation forthe Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Selandia Baru menyampaikan instrumen pengesahannya pada 27 Juni 2018. 3. Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Selandia Baru pada 1 Oktober 2018. 4. Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Selandia Baru:
sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2021; dan sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022 di Indonesia dan 26 Juni 2021 di Selandia Baru. 5. Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Selandia Baru antara lain:
a. Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 huruf e) Konvensi mengganti Pasal 4 ayat 3 P3B Indonesia-Selandia Baru sehingga masalah kependudukan ganda subjek pajak badan diselesaikan dengan persetujuan bersama dengan mempertimbangkan tempat kedudukan manajemen efektif, tempat pendirian, dan faktor-faktor relevan lainnya dan dalam ketiadaan persetujuan bersama dimaksud, subjek pajak badan tidak berhak memperoleh manfaat P3B Indonesia-Selandia Baru; b. Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Selandia Baru untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak; c. Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Selandia Baru sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut; d. Pasal 9 ayat 4 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Selandia Baru sehingga keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Selandia Baru dari pengalihan saham atau hak-hak yang sebanding, seperti hak dalam persekutuan atau penitipan dengan pengelolaan (trust), dapat dipajaki di Negara Pihak lainnya hanya jika kapanpun dalam jangka waktu 365 hari sebelum pengalihan, saham, atau hak-hak yang sebanding tersebut memperoleh lebih dari 50% nilainya secara langsung atau tidak langsung dari harta tak bergerak yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut; e. Pasal 11 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Selandia Baru sehingga P3B Indonesia-Selandia Baru tidak membatasi hak pemajakan masing-masing negara atas penduduknya sendiri kecuali terkait manfaat P3B sehubungan dengan Pasal 9 (sebagaimana telah diubah dengan Pasal 17 ayat 1 Konvensi), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 P3B Indonesia-Selandia Baru; f. Pasal 12:
1) ayat 1 Konvensi mengganti Pasal 5 ayat 5 huruf (a) P3B Indonesia-Selandia Baru sehingga pengertian bentuk usaha tetap agen dalam Pasal 5 ayat 5 huruf (a) P3B Indonesia-Selandia Baru menjadi orang pribadi atau badan yang bertindak di suatu Negara Pihak atas nama suatu perusahaan dan, dalam melakukannya, biasa menyepakati kontrak, atau biasa memainkan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang secara rutin disepakati tanpa modifikasi material oleh perusahaan tersebut, dan kontrak-kontrak ini:
a) atas nama perusahaan tersebut; atau b) untuk pengalihan kepemilikan atas, atau untuk pemberian hak untuk menggunakan, harta yang dimiliki oleh perusahaan itu atau yang mana perusahaan tersebut memiliki hak untuk menggunakan; atau c) untuk penyediaan jasa oleh perusahaan itu; 2) ayat 2 Konvensi mengganti Pasal 5 ayat 6 P3B Indonesia-Selandia Baru sehingga orang pribadi atau badan yang bertindak sepenuhnya atau hampir sepenuhnya atas nama satu atau lebih perusahaan yang erat terkait dengannya tidak dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas; g Pasal 13:
1) ayat 2 Konvensi (Opsi A) berlaku untuk Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Selandia Baru sehingga pengertian bentuk usaha tetap dalam P3B Indonesia-Selandia Baru tidak termasuk:
a) kegiatan-kegiatan yang secara khusus tercantum dalam Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Selandia Baru; b) pemeliharaan tempat usaha yang bersifat tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan, bagi perusahaan tersebut, setiap kegiatan yang tidak dijelaskan dalam huruf a); c) pemeliharaan tempat usaha yang bersifat tetap semata-mata untuk kombinasi kegiatan yang disebutkan dalam huruf a) dan huruf b),  sepanjang kegiatan tersebut atau, dalam hal huruf c), keseluruhan kegiatan dari tempat usaha yang bersifat tetap tersebut, bersifat persiapan atau penunjang; 2) ayat 4 Konvensi berlaku untuk Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Selandia Baru (yang dimodifikasi dengan Pasal 13 ayat 2 Konvensi) sehingga Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Selandia Baru (yang dimodifikasi dengan Pasal 13 ayat 2 Konvensi) tidak berlaku untuk tempat usaha yang bersifat tetap yang digunakan atau dipelihara oleh suatu perusahaan jika perusahaan yang sama atau perusahaan yang erat terkait menjalankan kegiatan usaha di tempat yang sama atau di tempat lainnya di Negara Pihak yang sama dan:
a) tempat atau tempat lain itu merupakan bentuk usaha tetap bagi perusahaan atau perusahaan yang erat terkait; atau b) keseluruhan kegiatan yang dihasilkan dari kombinasi kegiatan yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, tidak bersifat persiapan atau penunjang, sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, merupakan fungsi pelengkap yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha; h. Pasal 14 ayat 1 Konvensi berlaku untuk Protokol sehubungan dengan Pasal 5 huruf (b) P3B Indonesia-Selandia Baru kalimat kedua dan ketiga sehingga untuk tujuan menentukan periode waktu bentuk usaha tetap konstruksi menurut Protokol sehubungan dengan Pasal 5 huruf (b) kalimat kedua dan ketiga P3B Indonesia-Selandia Baru:
a) apabila perusahaan suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Selandia Baru menjalankan kegiatan di Negara Pihak lainnya di suatu tempat yang merupakan bangunan, proyek konstruksi, proyek instalasi, atau proyek tertentu lainnya dan kegiatan-kegiatan ini dijalankan melampaui 30 hari namun belum melampaui periode waktu bentuk usaha tetap konstruksi dalam Protokol sehubungan dengan Pasal 5 huruf (b) kalimat kedua dan ketiga P3B Indonesia- Selandia Baru; dan b) apabila kegiatan-kegiatan yang berhubungan dijalankan di Negara Pihak lainnya itu di bangunan, proyek konstruksi, atau instalasi, atau tempat lainnya yang sama selama periode waktu yang berbeda, masing-masing melampaui 30 hari oleh satu atau lebih perusahaan yang erat terkait dengan perusahaan yang disebut pertama, periode waktu yang berbeda ini ditambahkan ke periode waktu keseluruhan selama perusahaan yang disebut pertama menjalankan kegiatan di bangunan, proyek konstruksi, atau instalasi, atau tempat lainnya itu; i. Pasal 15 ayat 1 Konvensi berlaku untuk Pasal 12 ayat 2, Pasal 13 ayat 4, dan Pasal 14 ayat 1 Konvensi sehingga pengertian orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan suatu perusahaan adalah orang pribadi atau badan yang:
1) berdasarkan seluruh fakta dan keadaan terkait, salah satunya memiliki pengendalian atas yang lainnya atau keduanya di bawah pengendalian orang pribadi atau badan yang sama; atau 2) salah satunya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% hak atas yang lainnya (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atau jika orang pribadi atau badan lainnya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% hak (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atas orang pribadi atau badan tersebut; j. Pasal 16:
1) ayat 1 kalimat kedua Konvensi mengganti Pasal 24 ayat 1 kalimat kedua P3B Indonesia-Selandia Baru sehingga permohonan untuk persetujuan bersama harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B Indonesia-Selandia Baru; 2) ayat 2 kalimat kedua Konvensi berlaku untuk Pasal 24 ayat 2 P3B Indonesia-Selandia Baru sehingga persetujuan bersama yang dicapai dilaksanakan terlepas dari batasan waktu menurut peraturan perundang-undangan domestik; dan k. Pasal 17 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Selandia Baru sehingga dalam hal terdapat penyesuaian laba perusahaan di suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Selandia Baru, Negara Pihak lainnya harus melakukan penyesuaian lanjutan atas laba pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan tersebut.
  
F.Penutup

1. Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru dilakukan secara bersamaan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Selandia Baru. Daftar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru dapat dilihat secara daring pada laman OECD MLI Matching Database. 2. Naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Selandia Baru dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan Konvensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Selandia Baru.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

SURYO UTOMO

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

https://peraturanpajak.com/hubungi-kami/

Tinggalkan Balasan