PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 129/PMK.07/2021

TENTANG

PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR
 DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, rincian kurang bayar dana bagi hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, alokasi kurang bayar dana bagi hasil dan lebih bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  4. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1681);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2021.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  2. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
  3. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

Pasal 2

Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

a.Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2018;
b.Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2019;
c.Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020;
d.Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019; dan
e.Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2020.

Pasal 3

Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan royalti sebesar Rp18.262.394.790,00 (delapan belas miliar dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).


Pasal 4

Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar Rp56.420.913.668,00 (lima puluh enam miliar empat ratus dua puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah), terdiri atas:

  1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp54.589.081,00 (lima puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu delapan puluh satu rupiah);
  2. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp27.016.576.354,00 (dua puluh tujuh miliar enam belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah); dan
  3. Dana Reboisasi sebesar Rp29.349.748.233,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).

Pasal 5

Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah sebesar Rp35.598.811.500.736,00 (tiga puluh lima triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus sebelas juta lima ratus ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah), terdiri atas:

a.Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp13.520.201.285.588,00 (tiga belas triliun lima ratus dua puluh miliar dua ratus satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah), terdiri atas:
DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp12.003.997.064.738,00 (dua belas triliun tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah); dan DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp1.516.204.220.850,00 (satu triliun lima ratus enam belas miliar dua ratus empat juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
b.Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp10.441.496.846.947,00 (sepuluh triliun empat ratus empat puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
Bagi Rata sebesar Rp1.020.441.106.982,00 (satu triliun dua puluh miliar empat ratus empat puluh satu juta seratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah); Bagian Daerah sebesar Rp9.097.656.134.622,00 (sembilan triliun sembilan puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh dua rupiah); dan Biaya Pemungutan sebesar Rp323.399.605.343,00 (tiga ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah);
c.Kurang Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp366.036.214.211,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar tiga puluh enam juta dua ratus empat belas ribu dua ratus sebelas rupiah);
d.Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp5.382.032.708.273,00 (lima triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), terdiri atas:
Minyak Bumi sebesar Rp2.147.305.288.893,00 (dua triliun seratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah); dan Gas Bumi sebesar Rp3.234.727.419.380,00 (tiga triliun dua ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
e.Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp4.593.847.952.925,00 (empat triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah), terdiri atas:
Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp62.069.317.530,00 (enam puluh dua miliar enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah); dan Royalti sebesar Rp4.531.778.635.395,00 (empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah);
f.Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp734.486.435.211,00 (tujuh ratus tiga puluh empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu dua ratus sebelas rupiah), terdiri atas:
Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp718.035.709.406,00 (tujuh ratus delapan belas miliar tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus enam rupiah); Iuran Tetap sebesar Rp6.849.853.178,00 (enam miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah); dan Iuran Produksi sebesar Rp9.600.872.627,00 (sembilan miliar enam ratus juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah);
g.Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp478.384.902.841,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), terdiri atas:
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp43.146.469.320,00 (empat puluh tiga miliar seratus empat puluh enam juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh rupiah); Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp293.859.731.964,00 (dua ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah); dan Dana Reboisasi sebesar Rp141.378.701.557,00 (seratus empat puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah); dan
h.Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp82.325.154.740,00 (delapan puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).

Pasal 6

Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar Rp7.652.864.361.849,00 (tujuh triliun enam ratus lima puluh dua miliar delapan ratus enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah), terdiri atas:

a.Lebih Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp1.264.319.072.730,00 (satu triliun dua ratus enam puluh empat miliar tiga ratus sembilan belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), terdiri atas:
DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp890.436.897.525,00 (delapan ratus sembilan puluh miliar empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah); dan DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp373.882.175.205,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima rupiah);
b.Lebih Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp633.758.828.779,00 (enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
Bagian Rata sebesar Rp665.572.598,00 (enam ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah); Bagian Daerah sebesar Rp599.525.712.896,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah); dan Biaya Pemungutan sebesar Rp33.567.543.285,00 (tiga puluh tiga miliar lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah);
c.Lebih Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp3.337.065.903,00 (tiga miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tiga rupiah);
d.Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp1.446.877.851.667,00 (satu triliun empat ratus empat puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
Minyak Bumi sebesar Rp895.853.832.407,00 (delapan ratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus tujuh rupiah); dan Gas Bumi sebesar Rp551.024.019.260,00 (lima ratus lima puluh satu miliar dua puluh empat juta sembilan belas ribu dua ratus enam puluh rupiah);
e.Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp3.939.517.131.257,00 (tiga triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
Iuran Tetap Rp552.546.042.009,00 (lima ratus lima puluh dua miliar lima ratus empat puluh enam juta empat puluh dua ribu sembilan rupiah); dan Royalti sebesar Rp3.386.971.089.248,00 (tiga triliun tiga ratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah);
f.Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp1.371.094.907,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh rupiah), terdiri atas:
Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp418.293.193,00 (empat ratus delapan belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah); Iuran Tetap sebesar Rp917.881.922,00 (sembilan ratus tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah); dan Iuran Produksi sebesar Rp34.919.792,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah);
g.Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp361.138.572.304,00 (tiga ratus enam puluh satu miliar seratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus empat rupiah), terdiri atas:
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp116.857.661.760,00 (seratus enam belas miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah); Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp48.335.065.305,00 (empat puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah); dan Dana Reboisasi sebesar Rp195.945.845.239,00 (seratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah); dan
h.Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp2.544.744.302,00 (dua miliar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tiga ratus dua rupiah).

Pasal 7

Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e sebesar Rp2.493.467.005.338,00 (dua triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah), terdiri atas:

a.Lebih Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp12.080.209.119,00 (dua belas miliar delapan puluh juta dua ratus sembilan ribu seratus sembilan belas rupiah), terdiri atas:
Bagian Daerah sebesar Rp11.656.908.789,00 (sebelas miliar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah); dan Biaya Pemungutan sebesar Rp423.300.330,00 (empat ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);
b.Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp1.665.228.625.964,00 (satu triliun enam ratus enam puluh lima miliar dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), terdiri atas:
Minyak Bumi sebesar Rp1.590.196.412.195,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah); dan Gas Bumi sebesar Rp75.032.213.769,00 (tujuh puluh lima miliar tiga puluh dua juta dua ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah);
c.Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp742.858.992.185,00 (tujuh ratus empat puluh dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu seratus delapan puluh lima rupiah), terdiri atas:
Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp79.930.082.687,00 (tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh juta delapan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah); dan Royalti sebesar Rp662.928.909.498,00 (enam ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus sembilan ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah);
d.Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp9.889.543.331,00 (sembilan miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), terdiri atas:
Iuran Tetap sebesar Rp 1.056.565.963,00 (satu miliar lima puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah); dan Iuran Produksi sebesar Rp8.832.977.368,00 (delapan miliar delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah);
e.Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp63.030.238.399,00 (enam puluh tiga miliar tiga puluh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp40.054.829.050,00 (empat puluh miliar lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu lima puluh rupiah); Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp18.437.789.790,00 (delapan belas miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah); dan Dana Reboisasi sebesar Rp4.537.619.559,00 (empat miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah); dan
f.Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp379.396.340,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah).

Pasal 8

(1)Penyaluran Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(2)Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhitungkan penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 yang telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021.
(3)Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1)Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memperhitungkan penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019 yang telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021.
(3)Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 10

Ketentuan mengenai:

a.rincian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan
b.rincian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7,

menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 227), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan