Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 141/PJ.43/2006

TENTANG

PERLAKUAN PPh ATAS JASA OUTSOURCING TENAGA KERJA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 28 April 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Kontrak/tagihan jasa outsourcing tenaga kerja pada umumnya terdiri dari jumlah upah yang
dibayarkan kepada tenaga kerja (biaya personil) ditambah dengan imbalan jasa manajemen
(management fee) sejumlah prosentase tertentu;
b. Jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak
pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar total tagihan (biaya personil dan
jasanya) sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003;
c. Jika tagihan/kontrak atas jasa tersebut dapat dipisahkan antara biaya personil dan jasanya,
maka Pajak Penghasilan Pasal 23 yang harus dipotong oleh pengguna jasa adalah sebesar
15% X 40% atau 6% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN hanya atas pemberian
jasanya saja, sesuai Surat Dirjen Pajak Nomor S-470/PJ.313/2003;
d. Sebagai contoh untuk memperjelas masalah adalah sebagai berikut :
Tagihan/kontrak jasa outsourcing tenaga kerja (dalam rupiah) :
– Biaya personil 20.000.000
– Jasa manajemen 10% 2.000.000
jumlah 22.000.000
PPN 10% 2.200.000
Jumlah tagihan 24.200.000
Jika mengacu pada poin c di atas, maka atas tagihan seperti contoh tersebut, pengguna jasa
akan memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 6% X Rp. 2.000.000 = Rp. 120.000
sehingga jumlah yang dibayarkan pengguna jasa kepada pemberi jasa adalah Rp. 24.200.000
– Rp. 120.000 = Rp. 24.080.000;
e. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara memohon penegasan apakah perlakuan PPh
Pasal 23 terhadap jasa outsourcing tenaga kerja sudah benar.

2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara
lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar
15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002
tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah :
i. Jasa teknik dan jasa manajemen;
ii. Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.
b. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong atas imbalan sehubungan dengan jasa
tersebut pada butir a adalah 15% x 40% atau 6% (enam persen)dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN;
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

4. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Apabila PT ABC ikut serta secara langsung dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan
manajemen penyediaan tenaga kerja, maka atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian
jasa manajemen, yang atas imbalannya dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
b. Apabila PT ABC hanya sebagai penyedia tenaga kerja, dan tidak bertanggung jawab atas
pelaksanaan manajemennya, maka atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa
rekruitmen/penyediaan tenaga kerja yang atas imbalannya dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN;
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232

Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pajak.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan