Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 26/PJ.5/2001

TENTANG

PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-511/PJ./2001 Tentang
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Keterangan dan dokumen
yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya yang mulai berlaku tanggal 13 Juli 2001, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk Masa Pajak Juli 2001 dan seterusnya Wajib Pajak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib
Menggunakan formulir SPT PPN sebagaimana ditetapkan pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-511/PJ./2001 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai, Keterangan dan Dokumen yang Harus dilampirkan, serta Buku Petunjuk
Pengisiannya.
2. Untuk Pelaporan pemungutan PPN Masa Pajak Juni 2001 dan Masa Pajak sebelumnya yang
pelaporannya dilakukan setelah tanggal 13 Juli 2001, Wajib Pajak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
dapat menggunakan formulir SPT PPN sebagaimana disebut pada butir 1 (satu).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan