Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 19/PJ.51/2002

TENTANG

PENYAMPAIAN RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/KMK.03/2002
DAN RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-14/PJ.51/2002

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto copy Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tanggal 30 April 2002 dan ralat karena adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/2002, sebagai berikut:

  1. Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002:
    1. Pada paragraf mengingat angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002, tertulis kalimat “Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4063”. Seharusnya tertulis “Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063”.
    2. Pada penulisan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002, tertulis kalimat “Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2001”, seharusnya tertulis “Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002”.
  1. Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/2002 :
    1. Mengubah bunyi butir ke-3 yang semula tertulis:
      “3.

      Terlampir disampaikan pula tabel perbandingan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 dan berdasarkan ketentuan yang sekarang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2002, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002.”

      menjadi:
      “3.

      Terlampir disampaikan pula tabel perbandingan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 (sebelum tanggal 1 Mei 2002) dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002.”

    2. Pada kolom kelima Lampiran Surat Edaran Nomor SE-14/PJ.51/2002, tertulis “Tarif KMK No. 460/KMK.03/2002”, menjadi “Tarif sebelum 1 Mei 2002”.

    3. Pada kolom keenam Lampiran Surat Edaran Nomor SE-14/PJ.51/2002, tertulis “Tarif KMK No. …./KMK.03/2002”, menjadi “Tarif sejak 1 Mei 2002”.

  2. Ralat Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/2002 tanggal 18 April 2002.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan