Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 982/PJ.52/2001
TENTANG
PEMBEBASAN PPN DAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat saudara tanpa nomor tanggal 5 April 2001 hal tersebut pada pokok surat, bersama
ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Isi surat tersebut secara garis besar adalah :
a. PT. AI telah diaudit oleh Kanwil IV Bea dan Cukai untuk periode 1 November 1999 sampai
dengan 30 September 2000. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya pajak impor dan bea
masuk yang belum dibayar oleh perusahaan ke kas negara atas impor barang yang telah
dilakukan oleh PT. AI dengan rincian sebagai berikut :
PPN Rp. 564.591.861
Pph Pasal 22 Rp. 141.147.966
Bea Masuk Rp. 5.902.563
______________
Total Rp. 711.642.290
b. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. AI memohon agar atas PPN dan PPh Pasal 22 yang telah
disetorkan melalui Bank Mandiri dapat dikreditkan terhadap perhitungan pajak tahun fiskal
2000.
2. Ketentuan yang berlaku untuk permasalahan tersebut di atas adalah :
a. Pajak Penghasilan
a.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa kredit pajak untuk
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah
dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat tagihan Pajak karena Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak
yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar
atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
a.2. Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, Menteri Keuangan dapat menetapkan
bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak Sehubungan dengan pembayaran
atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang
lain.
a.3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, disebutkan bahwa bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit
pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa pemungutan pajak atas
penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
a.4. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri
dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan
menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
b. Dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama,
dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan
belum dilakukan pemeriksaan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Pajak Penghasilan
a.1. Pemotongan PPh Pasal 22 tersebut merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat
diperhitungkan dengan pajak terhutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak
yang bersangkutan.
a.2. Apabila PT. AI telah melunasi namun belum memperhitungkan PPh Pasal 22 dalam
SPT Tahunan PPh sebesar Rp. 141.147.966,00 dengan rincian sebagai berikut :
No. PIB / AJU Tanggal PIB / AJU PPh.
Pasal 22 – 001295-20000428-000155 1 Mei 2000 Rp. 1.330.286,00
– 001295-20000511-000192 11 Mei 2000 Rp. 30.328.487,00
– 000211-20000623-100853 24 Juni 2000 Rp. 16.473.809,00
– 015367-20000717-000037 17Juli 2000 Rp. 40.914.878,00
– 015367-20000717-000043 4 Agustus 2000 Rp. 50.331.946,00
– 001382-20000914-200156 15 September 2000 Rp. 1.768.560.00
________________
Total Rp. 141.147.966,00
Maka atas pembayaran PPh Pasal 22 sebagai hasil audit Kanwil IV Bea dan Cukai
tersebut dapat dikreditkan untuk perhitungan pajak Tahun Pajak 2000.
a.3. Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2000 telah disampaikan ke kantor
pajak, PT. AI dapat menyampaikan pembetulan SPT tersebut sepanjang belum
dilakukan tindakan pemeriksaan pajak.
b. Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 huruf b di atas , ditegaskan bahwa atas Pajak
Pertambahan Nilai yang telah disetorkan ke kas negara oleh PT. AI sepanjang Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak
yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai
biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Demikian agar maklum.
Direktur Jenderal Pajak
ttd
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur Pajak Pertambahan Nilai
2. Direktur Pajak Penghasilan
3. Direktur Peraturan Perpajakan
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074