Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 714/PJ.5/2001

TENTANG

PERMINTAAN PENUNDAAN PENGGUNAAN NPWP BARU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 24 April 2001, hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. HA mencetak Faktur Pajak dengan sistem komputer. Dalam
program kumputer tersebut jumlah digit yang tersedia hanya 15 buah termasuk dengan tanda “titik”.
Untuk menambah digit pada program akan mempengaruhi modul lain dan butuh waktu yang cukup
lama. Atas permasalahan tersebut Saudara mohon untuk diberikan dispensasi untuk menunda
penggunaan NPWP baru sampai sistem perusahaan diperbaharui dan untuk sementara PT. HA
diperkenankan mencetak NPWP baru dengan tanpa tanda “titik”.

2. Pasal 13 ayat (5) huruf a dan b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Perubahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa dalam Faktur Pajak harus
dicantumkan Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak dan Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak. Selanjutnya
dalam Penjelasannya diuraikan bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, dan
ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

3. Dalam Pasal 8 B Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ/2001 Tentang Perubahan atas
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ.2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diatur
sebagai berikut :
a. Faktur Pajak Standar yang lelah atau akan diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember
2001 yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 11 (sebelas) digit atau
12 (dua belas) digit (termasuk angka 0 pada digit pertama) dianggap sebagai Faktur Pajak
lengkap.
b. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan mulai tanggal 1 Januari 2002 harus sudah menggunakan
Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit.
c. Faktur Pajak Standar yang sudah terlanjur dicetak dengan menggunakan NPWP yang terdiri
dari 11 (sebelas) digit atau 12 (dua belas ) digit masih dapat digunakan dengan menambah
digit NPWP yang dilakukan dengan cara diketik, dicetak, atau distempel, (tidak boleh ditulis
tangan) hingga menjadi 15 (lima belas) digit.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Faktur Pajak standar yang telah atau akan diterbitkan oleh PT HA sampai dengan tanggal 31
Desember 2001 yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 11 (sebelas)
digit atau 12 (dua belas) digit dianggap sebagai Faktur Pajak lengkap.
b. Mulai tanggal 1 Januari 2002 PT HA wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan
menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima betas) digit sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
c. Pencantuman NPWP tanpa mencantumkan tanda “titik” dan tanda “-” tidak diperkenankan.
Penulisan NPWP yang benar adalah sesuai dengan yang tercantum dalam surat Kepala KPP
Perusahaan Masuk Bursa Nomor S-944/WPJ.06/KP.0403/2001.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan