Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 168/PJ.33/1996
TENTANG
BIAYA PELAYANAN KESEHATAN PASIEN YANG KURANG MAMPU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Agustus 1996 perihal seperti dimaksud pada pokok surat, yang
intinya Saudara minta penegasan tentang dimungkinkannya penghapusan tagihan eks pasien tidak mampu,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Perlakuan PPh bagi yayasan atau organisasi yang sejenis telah diterbitkan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995, terlampir.
2. Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi yayasan atau organisasi yang sejenis termasuk
yayasan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan/rumah sakit, maka penghasilan bruto yang
diterima atau diperoleh Rumah Sakit, kecuali penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final dikurangi biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan
atau pemberian jasa untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau biaya yang
berhubungan langsung dengan operasional rumah sakit, biaya penyusutan atau amortisasi atas
pengeluaran untuk memperoleh harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan
biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.
3. Dalam surat Saudara menjelaskan bahwa Rumah Sakit XYZ, dalam rangka pemberian pelayanan
kesehatan ternyata sering terjadi tagihan atas perawatan/pengobatan tidak dapat dibayar
sepenuhnya karena pasien benar-benar dari golongan tidak mampu dan minta diperkenankan
tagihan eks pasien tidak mampu.
4. Berdasarkan pada uraian diatas, dengan ini diberikan penegasan :
a. Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi rumah Sakit XYZ, maka penghasilan
bruto yang diterima atau diperoleh Rumah Sakit XYZ kecuali penghasilan yang dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final misalnya penghasilan atas bunga deposito, dikurangi
biaya operasional rumah sakit, biaya penyusutan atau amortisasi dan biaya pelayanan
kesehatan pasien yang kurang mampu.
b. Apabila ternyata ada pasien yang tidak mampu sehingga Rumah Sakit XYZ benar-benar
menanggung sebagian atau seluruh biaya perawatan/pengobatan, maka dalam
pembukuannya Rumah Sakit XYZ tidak boleh mencatatnya sebagai Piutang Tak Tertagih,
tetapi supaya dibukukan sesuai dengan ketentuan butir (5) SE-34/PJ.4/1995 tersebut.
Demikian penjelasan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
MOCH. SOEBAKIR
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074