Peraturan Pajak

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENERAL PAJAK
_____________________________________________________________________

07 September 2017

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR S – 639/PJ.03/2017

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

YANG MEMILIKI PEKERJAAN BEBAS SEBAGAI PENULIS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan terkait dengan cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang berprofesi sebagai penulis novel/penulis cerita, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:

1. Terdapat beberapa anggapan sebagai berikut:
a. bahwa profesi penulis novel/penulis cerita harus menanggung beban pajak lebih dari dua kali lipat dibanding profesi lainnya seperti dokter, arsitek, artis, penyanyi, dan profesi lainnya karena adanya perbedaan tafsir dari penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);

b. bahwa profesi penulis novel/penulis cerita yang memperoleh penghasilan royalti buku tidak boleh membebankan biaya. Namun, penulis novel/penulis cerita berpendapat bahwa mereka memerlukan biaya seperti biaya riset, biaya perjalanan, peralatan kerja, dan ketika novel/buku cerita telah jadi, penuiis novel/penulis cerita mengeluarkan biaya seperti biaya promosi, roadshow, dan biaya lain agar buku tersebut laku di pasar.

2. Ketentuan terkait:
a. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP);

b. Pasal 4 ayat (1), memori penjelasan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), memori penjelasan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), memori penjelasan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11A ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh);

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
a. sesuai dengan ketentuan pada angka 2 huruf b, dilihat dari sumber tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

1) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya,

2) penghasilan dari usaha dan kegiatan,

3) penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan

4) penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

b. pengenaan Pajak Penghasilan Wajib Pajak didasarkan pada pengelompokan penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.

c. penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai penulis adalah sebagai berikut:

1) dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya atau pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak
langsung; dan

b) biaya atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf m Undang-Undang PPh. Dalam hal biaya atau pengeluaran digunakan untuk memperoleh hak cipta di bidang kesusastraan mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, biaya tersebut diamortisasi dengan metode dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat atau dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) Undang-Undang PPh.

2) dalam hal Wajib Pajak memiliki penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagai penulis dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), penghasilan neto dapat dihitung dengan menggunakan NPPN dengan syarat:

a) wajib melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009;

b) wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan;

c) besarnya NPPN bagi penulis berdasarkan PER-17/PJ/2015 (Kegiatan Pekerja Seni KLU: 90002) adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto, baik honorarium maupun royalti yang diterima dari penerbit.

d. penghasilan bruto dari pekerjaan bebas sebagai penulis sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) dan angka 2) meliputi semua penghasilan yang terkait dengan profesi penulis, termasuk penghasilan royalti yang diterima dari penerbit dari hak cipta di bidang kesusastraan yang dimiliki oleh penulis.

e. pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri. Atas penghasilan dari hak cipta di bidang kesusastraan berupa royalti dipotong PPh Pasal 23 sebagai pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian disampaikan.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan II

ttd.

Yuniwansyah
NIP 196706221993111001

Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA:0812 932 70074

Tinggalkan Balasan