Peraturan Pajak

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

_____________________________________________________________________

07 Agustus 2017

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR S – 273/PJ.08/2017

TENTANG

PENGAWASAN WAJIB PAJAK DALAM

KERANGKA KEGIATAN JOINT PROGRAM DJP-DJBC

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan upaya dan strategi pengamanan penerimaan tahun 2017, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi Dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, khususnya Inisiatif Strategis Joint Program DJP dan DJBC, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan di atas, Ketua Tim Pelaksana Tim Reformasi Perpajakan telah menetapkan Keputusan Ketua Tim Pelaksana nomor : KEP-07/TRP/2017 tentang Pembentukan Tim Teknis Program Bersama DJP Dan DJBC, yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan program Joint Analysis and Operation antara DJP dan DJBC sebagai salah satu upaya dan strategi pencapaian target penerimaan tahun 2017.

2. Sebagai sasaran Joint Analysis, telah dilakukan pemetaan data Wajib Pajak (WP) yang melakukan transaksi ekspor, impor, transaksi di Kawasan Bebas, dan transaksi di Kawasan Berikat. Tahap awal ditetapkan 4.242 WP sebagai sasaran kegiatan pengawasan kepatuhan WP dan penggalian potensi tahun 2017.

3. Direktorat PKP telah mendistribusikan seluruh data tersebut beserta modul pemanfaatan data dan petunjuk teknis analisisnya ke semua Kanwil DJP melalui Kepala Seksi Bimbingan dan Pengawasan/Kepala Seksi Data dan Potensi pada acara Workshop Integrasi dan Koordinasi Fungsi Intelijen dan Pengawasan Kepatuhan WP Tahun 2017 pada tanggal 11 s.d 13 Juli 2017.

4. Detail data tersebut dapat dilihat di aplikasi Portal DJP pada menu “Data Pihak Ketiga Portal Pertukaran Data DJP DJBC – Data Joint Analysis”.

5. Tim Center for Tax Analysis (CTA) di Direktorat PKP juga telah menghasilkan Laporan Hasil Analisis (LHA) atas beberapa WP tersebut dan telah didistribusikan ke KPP melalui Approweb.

6. Diminta kepada Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP untuk segera menindaklanjuti data-data tersebut sebagai upaya pengamanan penerimaan tahun 2017 dalam kegiatan pengawasan dengan berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak.

7. Selain data-data yang telah disampaikan melalui kerangka Joint Program DJP-DJBC, Kanwil dan KPP dapat juga memanfaatkan data ekspor impor yang bersumber dari aplikasi Approweb, PortalDJP, dan sumber lainnya.

8. Kepada Kepala Kanwil DJP agar mengkoordinir dan mensupervisi kegiatan tersebut dan melaporkan perkembangan kegiatan ke Direktur PKP yang ditembuskan ke Direktur Intelijen Perpajakan selaku Ketua Tim Teknis Program Bersama DJP-DJBC. Laporan tersebut disampaikan secara periodik selambat-lambatnya pada tanggal 5 setiap bulan berikutnya dimulai dari periode laporan bulan Agustus 2017 dalam format sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

DIREKTUR,

ttd

YON ARSEL

Berikut Link Lampiran S – 273-PJ.08-2017

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan