Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 09/PJ/2017
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN DAN
PENATAUSAHAAN LAPORAN WAJIB PAJAK
DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum

Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan:

  1. Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan; dan
  2. Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berkenaan dengan hal tersebut, perlu diatur lebih lanjut tentang tata cara penerimaan dan penatausahaan laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman penerimaan dan penatausahaan laporan yang disampaikan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam rangka Pengampunan Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan tertib administrasi dalam menerima dan menatausahakan laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

  1. Pengertian;
  2. Ketentuan umum;
  3. Penerimaan dan penatausahaan laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak; dan
  4. Pengemasan dan penyampaian laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
E. Materi 

1. Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Sadan atau Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
  2. Laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Laporan Wajib Pajak adalah laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang terdiri dari Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI dan Laporan Pengalihan dan Realisasi lnvestasi Harta Tambahan.
  3. Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan adalah laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017.
  4. Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI adalah laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017.
  5. Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Makassar yang selanjutnya disebut KPDDP Makassar adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan penyimpanan dokumen Pengampunan Pajak.
2. Ketentuan Umum

a. Laporan Wajib Pajak disampaikan dalam bentuk:

1) formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), dalam hal disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar secara langsung; atau
2) dokumen elektronik, dalam hal disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi.
b. Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:

1) Tahun Pajak 2017, untuk laporan yang disampaikan pertama kali; dan
2) Tahun Pajak 2018 dan seterusnya, untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya.
3. Penerimaan dan Penatausahaan Laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak

  1. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menerima Laporan Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
  2. Kuasa Wajib Pajak yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengampunan Pajak.
  3. Atas setiap laporan yang diterima, Petugas TPT melakukan penelitian kesesuaian antara formulir kertas (hardcopy) dengan salinan digital (softcopy).
  4. Dalam hal berdasarkan penelitian ditemukan bahwa Laporan Wajib Pajak yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan atau terdapat ketidaksesuaian pengisian antara formulir kertas (hardcopy) dengan salinan digital (softcopy), laporan tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
  5. Petugas TPT mencetak tanda terima laporan melalui Aplikasi Pengampunan Pajak dan menyerahkannya kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
  6. Laporan Wajib Pajak yang telah diterbitkan tanda terima, diserahkan kepada Seksi Pengolahan Data dan Informasi (POI) untuk ditatausahakan hingga siap untuk dikemas dan dikirim ke KPDDP Makassar.
  7. Tata cara penerimaan dan penatausahaan Laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4. Pengemasan dan Penyampaian Laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

  1. Seksi PDI menerima berkas Laporan Wajib Pajak yang telah diterbitkan tanda terima untuk dikemas dan dikirim ke KPDDP Makassar.
  2. KPDDP Makassar membuat jadwal penyampaian Laporan Wajib Pajak secara periodik berdasarkan data monitoring pada Aplikasi Pengemasan di KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar, dan mengirimkan jadwal tersebut kepada Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
  3. Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menugaskan petugas pengantar untuk menyampaikan berkas Laporan Wajib Pajak ke KPDDP Makassar.
  4. Petugas pengantar menyampaikan secara langsung Laporan Wajib Pajak ke KPDDP Makassar dan wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan laporan dimaksud.
  5. Tata cara pengemasan dan Penyampaian Laporan Wajib Pajak ke KPDDP Makassar adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
F. Ketentuan Lain-lain

  1. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dan Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan berwenang menentukan kebijakan teknis terkait sistem teknologi informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan penerimaan dan penatausahaan Laporan Wajib Pajak.
  2. Terhadap Laporan Wajib Pajak yang disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017, dilakukan pengemasan dan disampaikan ke KPDDP Makassar dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  3. Berkas Laporan Wajib Pajak yang diterima oleh KPDDP Makassar ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2016 tentang Petunjuk Pengelolaan Dokumen Pengampunan Pajak di Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
  4. Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menunjuk pegawai sebagai petugas pengantar yang bertanggung jawab untuk menyampaikan kemasan Laporan Wajib Pajak secara langsung.
  5. Formulir yang digunakan dalam rangka penerimaan dan penatausahaan Laporan Wajib Pajak adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

Berikut Link Lampiran, SE-09-PJ-2017

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan