Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE – 39/PJ/2016

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN DAN

PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

MELALUI TEMPAT TERTENTU DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2016 tentang Pendaftaran Dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan dalam pelaksanaan Pendaftaran Dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
2. Tujuan
Penetapan Surat Edaran ini bertujuan untuk memperjelas prosedur pendaftaran dan pengaktifan kembali Wajib Pajak orang pribadi melalui Tempat Tertentu dalam rangka Pengampunan Pajak.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:

  1. Penjelasan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2016 tentang Pendaftaran Dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
  2. Prosedur Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
  3. Prosedur Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2016 tentang Pendaftaran Dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
E. Materi

I. Ketentuan Umum

1. Pelaksanaan penerbitan NPWP dan pengaktifan kembali Wajib Pajak orang pribadi melalui Tempat Tertentu dalam rangka Pengampunan Pajak dilakukan oleh Pegawai Tertentu.
2. Tempat Tertentu adalah tempat yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
3. Tempat Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 meliputi:

  1. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong;
  2. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura;
  3. Kedutaan Besar Republik Indonesia di London; dan
  4. tempat tertentu selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang ditetapkan oleh Menteri.
4. Pegawai Tertentu adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kewenangan untuk melakukan pemrosesan penerbitan dan pengaktifan kembali NPWP di Tempat Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penunjukan tim yang diberi wewenang untuk menerima Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu.
5. Pegawai Tertentu yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 terdiri dari Ketua dan Anggota Subtim Penerima dan Peneliti.
II. Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak

1. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP pada Tempat Tertentu.
2. Permohonan pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang tata cara pendaftaran Wajib Pajak, dan disampaikan secara langsung di Tempat Tertentu.
3. Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP melalui Tempat Tertentu adalah Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, yang didukung dengan Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP.
4. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi yang diajukan melalui Tempat Tertentu harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan, meliputi:

  1. fotokopi Kartu NPWP suami; dan/atau
  2. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
5. Prosedur penyelesaian permohonan pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi melalui Tempat Tertentu dalam rangka Pengampunan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
III. Tindak Lanjut Pendaftaran dan Pemberian NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tempat Tinggal Sebenarnya Tidak Dapat Diketahui

1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu mengadministrasikan Wajib Pajak orang pribadi yang tempat tinggal sebenarnya tidak dapat diketahui berdasarkan formulir pendaftaran dan/atau dokumen pendukungnya.
2. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud angka 1 dapat menentukan tempat tinggal yang sebenarnya setelah NPWP diterbitkan, Wajib Pajak memberitahukan tempat kedudukan yang sebenarnya kepada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu.
3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir perubahan data Wajib Pajak atau formulir pemindahan Wajib Pajak dengan dilampiri dokumen yang disyaratkan, serta disampaikan ke KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.
4. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu melakukan tindak lanjut atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
5. Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:

a. perubahan data Wajib Pajak dalam hal tempat tinggal Wajib Pajak telah dapat ditentukan dan masih berada di dalam wilayah kerjanya;
b. pemindahan Wajib Pajak dalam hal tempat tinggal Wajib Pajak telah dapat ditentukan dan berada di luar wilayah kerjanya; atau
6. Terhadap Wajib Pajak yang telah dipindahkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak sebenarnya, KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya berkas pemindahan
IV. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak

1. Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif (NE) melalui Tempat Tertentu dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak orang pribadi di Tempat Tertentu.
2. Wajib Pajak orang pribadi dengan status Hapus (DE) dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP melalui Tempat Tertentu, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka Romawi II.
3. Prosedur pengaktifan kembali Wajib Pajak NE melalui Tempat Tertentu dalam rangka Pengampunan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
V. Lain-lain

1. Penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP dan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif di Tempat Tertentu diproses melalui sarana aplikasi e-Registration dalam sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak pada Menu Pendaftaran WP atau Pengaktifan WP NE.
2. Ketua Subtim Penerima dan Peneliti bertanggungjawab atas penyimpanan dan pengiriman berkas permohonan Wajib Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan.
3. Pengiriman berkas permohonan Wajib Pajak, Daftar Nominatif Harian Pendaftaran NPWP Melalui Tempat Tertentu, dan Daftar Nominatif Harian Pengaktifan Kembali NPWP Melalui Tempat Tertentu oleh Subtim Penerima dan Peneliti dilaksanakan sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal Tempat Tertentu berada di dalam negeri, pengiriman berkas ke KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan NPWP atau sejak tanggal pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif.
b. dalam hal Tempat Tertentu berada di luar negeri, pengiriman berkas ke KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak masa penugasan tim di Tempat Tertentu berakhir.
4. Contoh format Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP, Daftar Nominatif Harian Pendaftaran NPWP Melalui Tempat Tertentu, Berita Acara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif Melalui Tempat Tertentu, dan Daftar Nominatif Harian Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif Melalui Tempat Tertentu, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
F. Penutup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

Tinggalkan Balasan