Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 46/PJ/2016
NOMOR SE – 46/PJ/2016
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN UANG TEBUSAN
DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A. | Umum Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, serta memberikan keseragaman dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan dalam rangka Pengampunan Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Lain-lain
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
Berikut Link Lampiran, SE-46-PJ-2016
WA : 0812 932 70074